Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
News
Baca Juga:
- APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis
- Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan
- DPRD Medan Himbau PJ Sekda Kota Medan yang Baru Dilantik Harus Tegas Menjalankan Tugas
Sejumlah warga mengeluhkan proses pendirian sebuah bangunan berstruktur dan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Diketahui, bangunan tersebut dibangun di atas lahan eks Gedung Garuda Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja yang tembus hingga ke Jalan Dolok Sanggul.
Setidaknya, ada delapan Kepala Keluarga (KK) di Jalan Dolok Sanggul yang mengeluh karena pembangunan gedung yang belakangan diketahui akan dijadikan Lapangan Padel tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembangunan tersebut juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Keluhan itu disampaikan langsung oleh sejumlah warga kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP yang berkunjung ke Jalan Dolok Sanggul, Selasa (21/10/2025) petang.
"Warga disini sudah tahu dari pihak kelurahan bahwa disini akan dibangun bangunan berbentuk gudang dan akan dijadikan Lapangan Padel. Tetapi bangunan itu berdampak buruk bagi kami, pembangunannya juga jelas belum memiliki izin PBG," ucap tokoh masyarakat, Syarifuddin Siba kepada Rizki Lubis.
Mewakili warga sekitar, Syarifuddin Siba mengatakan bahwa pembangunan tersebut sangat mengganggu masyarakat sekitar. Selain belum memiliki izin PBG, aktivitas pembangunannya juga sangat meresahkan masyarakat.
"Kita sebenarnya tidak masalah kalau pendirian bangunan itu mengikuti aturan dan tidak mengganggu masyarakat. Tapi faktanya, kita sudah mengecek bahwa bangunan itu belum memiliki PBG, baru sebatas KRK (Keterangan Rencana Kota). Anehnya, PBG nya belum ada tapi proses pembangunannya sudah dimulai sekitar satu bulan ini, dan ini sangat mengganggu," ungkapnya.
Terbukti, sambung Syarifuddin Siba, sudah tampak beberapa tiang pondasi yang telah berdiri di lahan tersebut. Tak hanya itu, bangunan tersebut juga tampak telah melanggar rolen atau sempadan jalan.
"Saya rasa tidak hanya melanggar estetika kota, tetapi juga sudah melanggar aturan teknisnya. Lihat saja tiang pondasi bangunannya, itukan sudah melanggar sempadan jalan," paparnya sambil menunjuk tiang pondasi yang sudah terbangun di kawasan bekas bangunan hotel itu.
Syarifuddin Siba berharap, Pemko Medan melalui dinas terkait mau segera hadir dalam masalah ini dan meninjau langsung ke lokasi tersebut. Dengan begitu, keresahan yang dialami warga selama ini bisa diatasi.
"Kita semua disini bertetangga baik selama berpuluh-puluh tahun. Jangan ketentraman kami dirusak oleh bangunan itu," katanya.
Sementara itu, Irwan Saleh, warga Jalan Dolok Sanggul, Medan yang rumahnya bersenelahan dan berbatasan langsung dengan lahan Eks Gedung Hotel Garuda Plaza itu mengaku sangat resah dengan proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Terlebih lagi, Irwan menambahkan bahwa aktivitas proses pembangunan yang sampai menggunakan alat berat tersebut berlangsung hingga malam hari sehingga sangat mengganggu ketenangan warga di kawasan itu.
"Gak cuma itu, lihatlah pondasi tiang bangunan itu, sangat mepet dengan rumah saya. Padahal dulunya, tembok bangunan Hotel Garuda Plaza masih berjarak sekitar lima meter dari rumah saya," ungkapnya.
Begitu juga dengan izin Amdalnya. Irwan menambahkan sudah pernah berbincang dengan salah seorang perwakilan pekerja di lokasi proyek itu dan diketahui bahwa pembangunan Lapanan Padel itu belum memiliki izin Amdal.
"Garis sempadannya melanggar, Amdalnya pun belum ada. Kata perwakilan proyeknya, gak perlu pakai Amdal. Ini kan, sangat aneh," tutupnya.
Mendengar aduan warga, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis langsung menghubungi Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase untuk mempertanyakan izin PBG bangunan tersebut. Hasilnya, bangunan yang akan difungsikan sebagai Lapangan Padel itu terbukti belum memiliki PBG.
"Saya sudah tanya langsung Kadis PKPCKTR Medan, memang bangunan ini belum ada PBG nya, masih sebatas KRK," ungkap Rizki Lubis.
Politisi Partai NasDem itu pun mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota hingga Kelurahan Masjid yang membiarkan bangunan tersebut terus berlangsung meskipun belum memiliki PBG.
"Ini ada apa, kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG nya belum ada," cetusnya.
Rizki Lubis pun berjanji akan segera menindaklanjuti masalah ini dan meminta Dinas PKPCKTR, SatPol PP, hingga perangkat kewilayahan untuk segera menghentikan pembangunan tersebut.
"Saya minta Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR dan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk segera menghentikan pembangunan Lapangan Padel ini. Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apapun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan, itu harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan dengan tetap mengikuti aturan yang ada," pungkasnya. (Rel)
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
News
sumut24.co MEDAN, Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, menilai kinerja Wali Kota Medan Rico Waas selama dua tahun kepemimpi
kota
DARI MASJID ALISRA&rsquo H. SOEPRAPTO SOEPARNO, JNE MEDAN SAMBUT SHARING TIME BERSAMA RICKY HARUN
News
KEDAN PRABO NOL LAPAN Resmi Bentuk DPC Deliserdang, Siap Bersinergi dengan Pemerintah dan TNIPolri
News
Bupati Simalungun Tinjau Pengaspalan Ruas di Kecamatan Gunung Maligas, Pastikan Infrastruktur Berkualitas
News
Pemkab Simalungun Promosikan Produk Unggulan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2026
News
Maulid Nabi di Aie Abu Berbuah Kabar Besar, Wabup Solok Janjikan Perjuangkan Jalan Rusak Lewat Inpres
News
Pengelolaan sampah di Kabupaten Solok memasuki babak baru.
News
Kapolda Sumut Turun Langsung Pantau Kondisi Sinabung dan Kesiapan Personel Bantu Masyarakat di Karo
News
Ketua Dewan Hatobangon DPD IKANAS Sumut H. Pandapotan Nasution, SH Berpulang di Usia 88 Tahun
News