Senin, 27 Oktober 2025

AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Diduga Cacat Administrasi

Administrator - Senin, 27 Oktober 2025 17:09 WIB
AMPD Sumut Demo di Kejatisu, Tuntut Pencopotan 42 SK PPPK Labura yang Diduga Cacat Administrasi
Istimewa
Baca Juga:


Medan – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (27/10/2025). Massa mendesak Kejatisu untuk memeriksa dugaan penyimpangan dalam penerbitan 42 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang dinilai cacat administrasi.

Dalam aksi yang dikawal aparat kepolisian tersebut, para demonstran membawa spanduk bertuliskan "Labura Darurat KKN" serta sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mencopot 42 SK PPPK yang cacat administrasi.


2. Menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data seleksi PPPK.


3. Meminta Kejatisu dan Ombudsman Sumut turun tangan mengusut dugaan pelanggaran prosedur.

Koordinator aksi, Duga Munte, dalam orasinya menyebut penerbitan SK PPPK di Labura sarat kepentingan dan terindikasi adanya praktik kolusi.

> "Kami menemukan adanya pelanggaran prosedural dan dugaan permainan dalam proses administrasi. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan peserta seleksi yang sah," tegas Duga.

AMPD Sumut juga menilai Pemerintah Kabupaten Labura gagal menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi PPPK. Mereka meminta Kejatisu segera membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan pejabat daerah.

Aksi berlangsung damai dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian. Setelah menyampaikan orasi, massa menyerahkan berkas laporan resmi kepada petugas Kejatisu.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Membungkam Kritik di Kampus: Menutup Laboratorium Demokrasi Bangsa
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
Langkat Zona Merah Darurat Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat Serta Jajaran
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
komentar
beritaTerbaru