Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Baca Juga:
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa proses alih fungsi aset negara tersebut turut melibatkan aktor politik yang memiliki jabatan strategis di masa lalu.
> "Kami meminta Kejati Sumut untuk menelusuri secara serius jejak kebijakan yang terjadi pada masa pemerintahan mantan Bupati Deli Serdang dua periode. Karena dari dokumen yang kami pelajari, ada sejumlah persetujuan dan rekomendasi yang keluar di masa itu," ujar Azmi Hadly dalam keterangannya di Medan, Rabu (15/10/2025).
Azmi menyebut, praktik kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan aset PTPN I terindikasi melanggar prinsip tata kelola BUMN dan peraturan agraria, terutama dalam proses perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa pemenuhan kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
> "Aset seluas lebih dari delapan ribu hektare bukan angka kecil. Nilainya bisa mencapai triliunan rupiah. Kalau pengalihan seperti ini dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, jelas itu kejahatan terhadap negara," tegas Azmi.
KAMAK juga menilai, pengembangan penyidikan seharusnya mengarah kepada pihak-pihak yang berperan dalam memberikan izin, memuluskan proses administrasi, maupun mendapatkan keuntungan politik atau finansial dari proyek tersebut.
> "Kejati harus berani dan tidak tebang pilih. Jika benar ada keterlibatan pejabat politik, termasuk yang kini duduk di Senayan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tambahnya.
Azmi mengingatkan, Kejati Sumut sudah memiliki dasar kuat untuk memperluas penyidikan, terutama setelah sebelumnya menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Kanwil BPN Sumut Askani dan mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis.
> "Langkah Kejati sudah benar, tapi jangan berhenti di level birokrat teknis. Publik menunggu keberanian jaksa mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik pengalihan aset besar ini," pungkas Azmi Hadly.tim
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Ratusan Pelajar SD dan SMP Deli Serdang Ikuti Turnamen Catur Tingkat Kabupaten
kota
Ketua TP PKK Deli Serdang Tutup Turnamen Catur Pelajar, Berikut Daftar Para Pemenang
kota
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
kota
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
kota
Kolaborasi Pemkab dan PT Galatta Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
kota
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota