Sabtu, 25 Oktober 2025

Gawat,.! Setengah Miliar lebih di Lotap Kades Batang Onang Paluta Dana Desa, Polres Tapsel Ungkap Modusnya.

Administrator - Jumat, 24 Oktober 2025 22:46 WIB
Gawat,.! Setengah Miliar lebih di Lotap Kades Batang Onang Paluta Dana Desa, Polres Tapsel Ungkap Modusnya.
Istimewa
Baca Juga:

Paluta | Sumut24.co

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan keuangan desa.

Kali ini, aparat menetapkan IJH (44), Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023.

Kasus ini bermula dari penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2025. Setelah penyelidikan mendalam dan audit resmi dari Inspektorat Daerah Paluta, ditemukan adanya kerugian negara mencapai setengah miliar lebih atau Rp 536.388.897.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel),AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, S.H., menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.

"Audit Inspektorat Paluta mengungkap adanya kerugian negara lebih dari setengah miliar rupiah akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kepala desa," jelas AKP Hardiyanto, Rabu (22/10/2025).

Kasus ini mencuat setelah masyarakat Batang Onang Baru melaporkan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2023. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polres Tapsel dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Paluta.

Dari audit awal, ditemukan potensi kerugian senilai Rp314.851.558. Namun, Kepala Desa tidak kunjung menindaklanjuti hasil temuan tersebut dalam waktu yang ditentukan selama 60 hari. Akhirnya, kasus dilimpahkan ke Polres Tapanuli Selatan untuk penyidikan lanjutan.

Tim Tipikor di bawah pimpinan Ipda Saad Mardian Harahap, S.H., M.H., kemudian turun langsung ke lapangan untuk memeriksa lokasi, memanggil saksi dari perangkat desa, hingga meminta keterangan dari pihak Dinas PMD, BPKPAD, dan KPPN Padangsidimpuan.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa, sehingga kami meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkap AKP Hardiyanto.

Tersangka IJH diangkat sebagai Kepala Desa Batang Onang Baru melalui SK Bupati Paluta Nomor 141/346/K/2019 dengan masa jabatan hingga tahun 2026. Pada tahun 2023, total dana yang dikelola desa mencapai Rp1,16 miliar, yang terdiri dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, dan Silpa tahun sebelumnya.

Namun hasil audit mengungkapkan adanya penarikan dana sebesar Rp991.922.614 tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selain itu, Silpa sebesar Rp167.337.760 yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, justru tidak disetorkan.

Audit Inspektorat Paluta Nomor: 700/390/IT/IP.IV/2025 tanggal 19 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa dari total anggaran tersebut, hanya Rp622.871.477 yang benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Sisa dana sebesar Rp536.388.897 diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan fakta mengejutkan: tersangka bersama istri keduanya membuka usaha kantin di depan Mapolrestabes Medan pada awal 2023. Ketika usaha itu gagal, tersangka menggunakan dana desa tahap I dan II untuk menutup kerugian pribadi.

"Ini bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru dipakai menutupi kerugian usaha pribadi," tegas AKP Hardiyanto.

Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tersangka akhirnya ditangkap pada Rabu (15/10/2025) dan langsung ditahan di Rutan Polres Tapanuli Selatan pada hari berikutnya.

Atas perbuatannya, IJH dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar. Pihak kepolisian juga menegaskan akan menuntut uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara. Bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang.

"Polres Tapanuli Selatan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang menyalahgunakan dana publik," tutup AKP Hardiyanto.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapsel dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Dana desa merupakan tulang punggung pembangunan masyarakat di tingkat akar rumput, dan penyalahgunaannya jelas merugikan rakyat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Langkah Nyata Agincourt Resources: Konservasi Batang Toru dan Perlindungan Orangutan Tapanuli Jadi Sorotan Dunia
Janji Lunasi Pakai Dana Desa, Kades Celawan Tuhadi Masih Menyisakan Utang Rp4 Juta
Sungai di Samping Jalan Muspika Batang Kuis Dipenuhi Sampah, Warga Resah
Polsek Batang Angkola Tapsel Amankan Pemuda Pelaku Pencurian dan Pengancaman di Hutapardomuan
Polsek Batang Angkola Tapsel Fasilitasi Mediasi Kasus Penganiayaan
Bupati Palas Berhentikan Kades Ujung Batu IV Palas Demi Mengkondusifkan Situasi Masyarakat
komentar
beritaTerbaru