Senin, 22 Desember 2025

Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai: Hanya Tawaran, Bukan Wajib

Administrator - Jumat, 24 Oktober 2025 14:58 WIB
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai: Hanya Tawaran, Bukan Wajib
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli cabai merah dalam program intervensi pengendalian inflasi daerah.

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Hutagalung, menegaskan bahwa surat edaran yang beredar sebelumnya bukanlah bentuk instruksi wajib, melainkan sekadar penawaran bagi ASN yang ingin membeli cabai merah intervensi tersebut.

"Di dalam surat itu hanya menawarkan, jadi tidak ada kewajiban untuk membeli cabai merah," tegas Poppy kepada wartawan di Medan, Kamis (23/10/2025).

Poppy menjelaskan, ASN juga merupakan bagian dari masyarakat yang berhak membeli kebutuhan pokok di pasaran, termasuk cabai merah yang dijual melalui program intervensi Pemprov Sumut. Karena itu, pembelian oleh ASN tidak menyalahi aturan.

"ASN juga kan konsumen, jadi tidak ada masalah. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada kewajiban untuk membeli cabai," ujarnya.

Menurut Poppy, langkah Pemprov Sumut melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) membeli cabai merah dari Pulau Jawa sebanyak 50 ton merupakan upaya cepat menekan laju inflasi yang disebabkan kenaikan harga cabai di pasar lokal.

Sebelumnya, muncul keluhan di kalangan ASN dan masyarakat setelah beredar informasi bahwa pegawai pemerintah "diwajibkan" membeli cabai intervensi. Namun, Poppy menegaskan hal itu hanyalah kesalahpahaman dalam menafsirkan isi surat edaran.

"Kami ingin luruskan agar tidak ada salah paham. Surat itu hanya bentuk dukungan, bukan paksaan," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Togap Simangunsong mengeluarkan surat resmi Nomor 500.1/9065/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, yang meminta seluruh ASN dan perangkat daerah ikut membeli cabai merah melalui operasi pasar yang digelar oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sumut.

Dalam surat yang bersifat 'Penting' itu, Togap menekankan agar OPD tidak hanya memberikan dukungan logistik dan fasilitas, tetapi juga mendorong ASN di lingkungan kerja masing-masing melakukan pembelian cabai merah. Surat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Sumut.

"Diharapkan partisipasi perangkat daerah untuk memberikan dukungan logistik atau fasilitas dalam pelaksanaan operasi pasar di lingkungan kantor masing-masing serta menginformasikan kepada seluruh ASN agar melakukan pembelian cabai merah," bunyi surat tersebut dikutip, Kamis (23/10).

Surat tersebut ditujukan kepada sembilan instansi dan lembaga daerah. Surat ini ditembuskan juga langsung kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution.

1. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Sumut
2. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut
3. Dinas Kominfo Sumut
4. Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut
5. Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut
6. Dinas Koperasi, UKM Sumut
7. Biro Perekonomian Setdaprov Sumut
8. PT Bank Sumut
9. Perumda Tirtanadi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.
Dugaan Jual-Beli Jabatan di Dinas PUPR Sumut Kian Terstruktur, Aktivis Soroti Warisan Praktik Korup di Era Topan Ginting
Bupati Bersama Anggota DPR RI Dan DPRD Pakpak Bharat Panen Cabai Merah
Terungkap di RDP, PT. Delimas Surya Kanaka Diduga Jual Belikan Lahan Secara Ilegal
Bupati Bersama Ketua PKK Kab.Pakpak Bharat Panen Cabe Merah Di Kec.Sttu Julu
Pedagang Pasar Petisah Tolak Distribusi Cabai Merah Dari BUMD Sumut, Dijual Rp35 Ribu/Kg: Ini Mematikan Usaha Kami!
komentar
beritaTerbaru