Senin, 20 Oktober 2025

Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 15:24 WIB
Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Lima Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Istimewa

Deliserdang - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan lima orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun IV, Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Anda Sibarani (26), warga setempat, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara menuju rumah di Desa Durian. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dihadang oleh tiga orang pelaku yang mendorong becak motor ke tengah jalan. Akibatnya, korban terjatuh dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Pantai Labu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RAP (19) di Jalan Lintas Medan–Siantar, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut bersama dua rekannya, yakni EPS (29) dan PW (36)

Tim Opsnal pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku yakni EPS dan PW di wilayah Kec. Lubbuk Pakam. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, petugas turut mengamankan dua orang lain yang terlibat dalam penjualan hasil curian sepeda motor tersebut, yaitu HK (19) dan Y di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut seharga Rp2,3 juta dan membagi hasilnya untuk masing-masing. "Pelaku PW berperan membawa lari motor korban dan menjualnya bersama Y kepada pembeli di daerah Percut Sei Tuan," ungkap Kompol Risqi.

Selain itu, dari hasil interogasi juga diketahui bahwa pelaku HK turut menerima bagian uang hasil penjualan motor sebesar Rp450 ribu. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit becak motor yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta sepasang sandal milik salah satu pelaku.

Kini, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga pelaku utama, yakni PW , RAP, dan EPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara dua pelaku lainnya, HK dan Y dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 55 dan 66 KUHP karena turut membantu dalam penjualan hasil curian.(##Humas Polresta DS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Aliran Dana Suap Proyek Jalan ke ‘Tim Media Bapak’, Sumut Institute Sebut Wewenang Normatif Hakim Memanggil Pihak Terkait
Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
Dugaan Aliran Dana Suap, Hakim Didesak Perintahkan JPU KPK Hadirkan Koordinator Tim Media Bobby Nasution
Ketimpangan Sosial Di Tanjungbalai, 13 Ribu Didata, 50 Unit Diperbaiki
Ketua Tim penggerak PKK Kab.Pakpak Bharat Monitoring Di Kecamatan Sttu Julu
Wakil Wali Kota menghadiri acara Ramah Tamah dan Silaturahmi Penyambutan Komandan Resort Militer (Danrem) 022/Pantai Timur
komentar
beritaTerbaru