Senin, 20 Oktober 2025

KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland

Administrator - Senin, 20 Oktober 2025 12:53 WIB
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Istimewa
Baca Juga:

Medan — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan lahan negara yang kini berubah menjadi kawasan perumahan mewah Citraland di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menegaskan bahwa penyidik harus turut memeriksa dan menetapkan mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Perangin-angin, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

> "Kita melihat jelas di depan mata bahwa tanah milik negara berubah menjadi perumahan mewah yang tidak sesuai dengan prosedur. Jadi jangan hanya pihak BPN Sumut dan Deli Serdang yang diperiksa, tapi juga mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, yang diduga terlibat dalam proses tersebut," tegas Azmi Hadly, Senin (20/10/2025).

Menurut KAMAK, indikasi keterlibatan mantan pejabat PTPN II sangat kuat mengingat lahan yang menjadi objek sengketa merupakan aset BUMN yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihkan tanpa izin resmi dari negara.

Azmi juga menilai, penegakan hukum yang tidak menyentuh pihak-pihak utama justru akan menimbulkan preseden buruk dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

> "Kami minta Kejaksaan Agung dan KPK segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai hanya 'pemain kecil' yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran," tambahnya.

Latar Belakang Kasus Citraland

Kasus lahan Citraland Helvetia berawal dari dugaan alih fungsi aset PTPN II seluas puluhan hektare di kawasan Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, menjadi kompleks perumahan mewah. Lahan tersebut sebelumnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II yang belum dilepaskan statusnya sebagai aset negara.

Namun, dalam perkembangannya, sebagian lahan itu diduga dialihkan secara tidak sah kepada pihak swasta untuk pembangunan kawasan perumahan. Proses perubahan status tanah disebut tidak melalui mekanisme pelepasan aset negara yang benar dan melibatkan sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Deli Serdang.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat BPN dan beberapa mantan pejabat PTPN II. Namun, hingga kini, publik menilai penyidikan belum menyentuh pihak-pihak yang berperan besar dalam pengalihan aset tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain menyangkut aset negara, juga menimbulkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

KAMAK menegaskan akan terus mengawal kasus Citraland hingga semua pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN maupun pejabat pertanahan, dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan Pengembang Citraland dan Pejabat Daerah Jadi Tersangka
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Soal Kasus Citraland, Basarin Tanjung: Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Sapi, Tiga Pelaku Ditangkap
Diduga Terlibat Tipikor Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, Dua Mantan Pejabat BPN Di Jebloskan Ke Dalam Jeruji Besi
komentar
beritaTerbaru