Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke-155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
kota
Baca Juga:
Medan — Setelah dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditetapkan sebagai tersangka, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menetapkan pihak pengembang manajemen Citraland serta sejumlah pejabat kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan di atas lahan milik PTPN I.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional (Kornas) KAMAK, Azmi Hadly, kepada wartawan di Medan, Minggu (19/10).
> "Setelah dua pejabat BPN ditetapkan tersangka, kami mendesak Kejatisu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan pengembang Citraland serta pejabat daerah yang diduga menerima suap dalam proses pembangunan di lahan PTPN I," tegas Azmi.
Menurut Azmi, penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Ia menilai ada indikasi kuat keterlibatan pihak swasta yang memuluskan alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan perumahan mewah tanpa prosedur yang sah.
> "Jangan hanya berhenti pada pejabat BPN. Dugaan praktik suap yang melibatkan pihak pengembang dan pejabat daerah harus dibongkar tuntas agar publik mendapat keadilan," tambahnya.
KAMAK menyatakan siap menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik Kejatisu untuk memperkuat proses hukum, sekaligus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Latar Belakang Kasus Citraland di Lahan PTPN I
Kasus ini berawal dari pembangunan kawasan Citraland Helvetia di atas lahan yang selama ini tercatat sebagai aset PTPN I (Persero), salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang perkebunan. Berdasarkan temuan awal, sebagian lahan yang digunakan untuk proyek perumahan tersebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN I dan belum dilepaskan secara sah.
Namun, proyek pembangunan tetap berjalan dengan dukungan sejumlah dokumen yang diduga diproses secara tidak prosedural di lingkungan BPN dan pemerintah daerah. Dari sinilah muncul dugaan adanya transaksi suap dan gratifikasi untuk mempercepat penerbitan izin dan pengalihan hak atas tanah.
Kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perubahan status lahan tersebut. Kini, tekanan publik terus meningkat agar Kejatisu menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak pengembang Citraland serta pejabat daerah yang dianggap turut berperan dalam praktik ilegal tersebut.red2
Rapat Paripurna DPRD Peringatan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar, di Gedung Harungguan
kota
Wali Kota bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke30 Tahun 2026
kota
Wali Kota melepas Karnaval dalam memeriahkan Hari Jadi ke155 Kota Pematangsiantar Tahun 2026
kota
Ketua Senat Unimed Prof. Syawal Gultom Wafat
kota
Tanpa Dasar Hukum Kuat Hingga Diduga Pakai Insentif Pegawai Gebyar Pajak Sumut Berisiko Jadi Temuan BPK
kota
Rekor Baru! UKT Taekwondo Sumut Diserbu Ratusan Peserta
kota
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison ,S.Sos, M.Si Buka Rapat Koordinasi dan Evaluasi sekaligus Sosialisasi BPBL.
kota
Patroli Skala Besar Brimob Polda Sumut Sasar Titik Rawan Belawan, Ciptakan Rasa Aman Masyarakat
kota
JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma
kota
sumut24.co MedanPerempuan hari ini tidak lagi hanya menjadi pengikut keadaan, tetapi menjadi penggerak perubahan dalam setiap krisis yang
kota