
FIFGROUP Dukung Kesehatan dan Lingkungan: Bangun UKS di SDN 2 Bojongmenteng dan Tanam 360 Pohon
Banten PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali
NewsBaca Juga:
Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan.
Informasi yang diperoleh di lapangan, mobil Fortuner yang dikemudikan P.S (28), disebut seorang DJ di salah satu diskotik di Kota Medan, kuat dugaan driver mobil mewah tersebut hilang kendali sehingga menabrak becak bermotor yang dikendarai Fauji dari arah belakang.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita ketika di konfirmasi wartawan tidak membantah dan membenarkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 05.10 WIB.
"Pengemudi becak barang yang meninggal bernama Fauzi (60) tahun, menurut laporan dari warga korban sempat terpental dan menabrak pohon, lalu terkapar di jalan. Sementara mobil Fortuner langsung kabur ke arah Jalan Sei Mencirim," ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi dan sempat mengejar pelaku. Ujar Made. Sabtu (18/10/25).
Tak lama berselang, warga berhasil mengejar dan menemukan mobil pelaku yang sempat diamuk massa. Namun, ketika petugas kepolisian tiba di lokasi, pengemudi sudah melarikan diri, bahkan plat nomor mobil telah dilepaskan untuk menghilangkan jejak.
"Kemudian mobil tersebut melarikan diri ke Jalan Sei Mencirim dan tertangkap. Saat unit Lantas datang, pengemudi sudah tidak ada.
Hingga kini, Polisi masih memburu pengemudi Toyota Fortuner tersebut guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku tabrak lari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun, jika terbukti melepas plat nomor untuk menghilangkan jejak, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati di jalan dan melapor segera jika melihat kendaraan atau pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.(W05)
Foto:
Banten PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PT Astra International Tbk dan bagian dari Astra Financial, kembali
NewsSumut24.co Jakarta, Sebagai negara tropis dengan tingkat paparan sinar matahari yang tinggi sepanjang tahun, kacamata telah menjadi keb
InfoMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengoptimalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang masih menjadi p
UmumSAMOSIR Seribuan pelari dari berbagai negara mengikuti ajang lari lintas alam Trail of The Kings (ToTK) di kawasan Danau Toba, Kabupaten
NewsLPA Labura Aek Kanopan Diduga Jadi Sarang Narkoba, Polda Sumut Jangan Diam
kotaMEDAN Sumut24.co Nama Mulyono ST MSi, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesb
HukumDr. Asren Nasution Kembali Diusulkan Nahkodai DPD IKANAS Sumut Periode 2025&ndash2030
kotaPemkab Deli Serdang Buka Ruang Kolaborasi Semua Elemen Masyarakat
kotaTegas! Kapolrestabes Medan Ultimatum Panglong dan Gudang Botot Penadah Barang Curian
kotaDitabrak Mobil Fortuner Pengemudi Becak Tewas Ditempat,, Driver Mobil Kabur Melarikan Diri.
kota