
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
kotaBaca Juga:
MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih tidak memberikan komentar terkait kasus dugaan penyerobotan lahan milik PTPN I Regional I yang kini telah dikuasai pengusaha dan pengembang untuk pembangunan kawasan perumahan mewah Citraland.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pemerintah daerah tidak akan ikut berkomentar sebelum ada keputusan resmi dari aparat penegak hukum.
> "Kasus PTPN I yang dikuasai pengembang dengan membangun rumah mewah saat ini sudah masuk ranah hukum. Kita sebagai pemerintah enggan mengomentarinya, biarkan berproses hukum dan menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Basarin kepada wartawan di Medan, Kamis (17/10/2025).
Kasus yang menyeret dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut bermula dari dugaan adanya kejanggalan dalam pengalihan aset lahan milik PTPN I Lahan tersebut kini telah berdiri kompleks perumahan elit milik pengembang swasta.
Sejumlah pihak menilai pengalihan aset itu berpotensi merugikan negara, dan kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Basarin menambahkan, Pemprov Sumut menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada instansi berwenang.
> "Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Siapapun yang terlibat, biarlah hukum yang membuktikan," ujarnya singkat.
Kasus Citraland ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penguasaan lahan HGU PTPN I oleh pengembang untuk dijadikan kawasan perumahan tanpa prosedur pelepasan aset yang sah.red2
Polsek Tanjung Morawa Ringkus Pelaku Curanmor, Barang Bukti Diamankan
kotaKAMAK Desak KPK Periksa dan Gubsu Nonaktifkan Mulyono Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 2,3 Miliar
kotaSoal Kasus Citraland, Basarin Tanjung Kami Tidak Komentari, Biarkan Berproses Hukum
kotaTim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
kotaSTM Hulu Diproyeksikan Sebagai Sentra Bawang Merah
kotaTegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja
kotaKetahanan Pangan Isu Strategis Nasional dan Prioritas Pemkab Deli Serdang
kotaKAMAK Desak Kejatisu Panggil Mantan Bupati Deliserdang Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I
kotaKasus Topan Ginting, Ini 12 Nama Daftar Pejabat Penerima Uang Pelicin Proyek Jalan di Sumut
kotaVenezuela Tegaskan Komitmen Perdamaian, Ajak Media Dunia Tak Terjebak Propaganda
kota