Proyek Drainase Dinas SDABMBK Kota Medan di Medan Johor Mendapat Sorotan
Medan sumut24.co Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan di jalan gudang/perumahan Johor City s/d jalan jamin Ginting, kecamatan M
kota
Baca Juga:
- Pisang Kepok Abu Asahan Hijau Surya Muncul, Bupati Taufik Lakukan Panen Perdana : Siap Didaftarkan Jadi Varietas Unggul Nasional
- Desa Ledong Barat Ukir Prestasi Gemilang: Raih Nilai 95 Kategori Istimewa, Jadi Panutan Anti Korupsi di Asahan
- Desa Ledong Barat Bersinar Menuju Desa Percontohan Antikorupsi KPK, Wakil Bupati Asahan : Ini Amanah Harus Dijaga
MEDAN — Suasana ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan mendadak berubah panas, Jumat (10/10/2025) sore. Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, berujung ricuh setelah vonis lima tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Awalnya, jalannya persidangan berjalan tenang hingga akhir pembacaan amar putusan. Namun ketenangan itu seketika pecah saat hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,5 miliar.
Tiba-tiba, Ismail berdiri dari kursinya. Dengan wajah memerah dan suara bergetar, ia menuding majelis hakim dan berteriak lantang,
> "Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!"
Suasana ruang sidang langsung tegang. Istri dan dua putri Ismail berusaha menenangkan sang kepala keluarga yang tampak kehilangan kendali. Namun amarah Ismail terus membuncah. Ia mencoba mendekati majelis hakim sambil berteriak-teriak.
> "Ikhlas, Pak. Kita punya Allah, Pak. Sudah, Pak, sudah," ucap istrinya lirih sembari memeluk erat Ismail yang terus melawan arus emosi.
Bukannya reda, amarah Ismail malah meledak. Ia kembali memaki di hadapan hakim anggota Muhammad Kasim, yang masih berada di ruang sidang.
> "Pembohong semua! Anjing kalian!"
Ucapan itu sontak memancing reaksi balik dari Kasim yang ikut terpancing emosi.
> "Kok ngomong anjing? Kau yang anjing!" balas Kasim dengan nada tinggi.
Pertukaran makian antara terdakwa dan hakim membuat situasi nyaris di luar kendali. Ismail bahkan menantang duel hakim di tengah ruang sidang.
> "Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu!"
Petugas keamanan PN Medan dan pengawal tahanan bergegas mengamankan Ismail. Dengan susah payah, mereka menggiring mantan pejabat itu keluar dari ruang sidang. Namun insiden belum berakhir.
Saat berada di ambang pintu, hakim Kasim kembali melontarkan kalimat tajam yang menyulut emosi Ismail.
> "Sudah korupsi uang rakyat kok bilang enggak seperti itu faktanya. Dia pikir takut awak," ujarnya ketus.
Ucapan itu kembali memancing ledakan amarah Ismail, yang harus ditenangkan berkali-kali oleh keluarganya sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.
Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Ismail terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,9 miliar.
Menariknya, hakim juga memerintahkan agar uang pengganti senilai Rp5,9 miliar yang sudah disetor ke Kejati Sumut dikembalikan Rp1,4 miliar kepada Ismail, setelah dikompensasikan dengan nilai kerugian negara Rp4,5 miliar.
Sidang yang seharusnya menjadi akhir proses hukum malah meninggalkan catatan kelam. Bentrokan verbal antara terdakwa dan hakim itu menjadi bukti bahwa kasus korupsi dana desa bukan hanya soal uang rakyat yang dirampas, tetapi juga tentang marwah keadilan yang tercabik di ruang sidang pengadilan negeri terbesar di Sumatera Utara.
Medan sumut24.co Pekerjaan pembangunan sistem drainase perkotaan di jalan gudang/perumahan Johor City s/d jalan jamin Ginting, kecamatan M
kota
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolrestabes Medan Kombes Pol.
kota
GERAK CEPAT TIM URC POLRESTA DELI SERDANG, TIGA TERDUGA PELAKU PENCURIAN ALAT MUSIK DI GEREJA BERHASIL DIAMANKAN TANPA PERLAWANAN
News
Medan sumut24.co Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kapolrestabes Medan Kombes Pol.
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan 27 unit truk roda 6 untuk mendukung operasional Kelompok Desa Mitra
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., turut hadir memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dalam upaca
News
Usai Karo, PDI Perjuangan Sumut Lanjutkan Pemberian Tali Asih untuk Siswa Terdampak MBG di Kisaran
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang tinggal hitungan hari, Kepolisian Resor
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan resmi melepas pendistribusian seluruh kebutuhan logistik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Se
News
JAKARTA SUMUT24.CO Batalyon Parako 463 Pasgat Pancawara kembali menorehkan prestasi membanggakan. Pada puncak peringatan Hari Ulang Tahu
News