Sabtu, 11 Oktober 2025

SIDANG KASUS KORUPSI DANA DESA BERUJUNG RICUH: EKS KADIS PMD PADANGSIDIMPUAN MAKI HAKIM, RUANG SIDANG PANAS!

Administrator - Jumat, 10 Oktober 2025 21:26 WIB
SIDANG KASUS KORUPSI DANA DESA BERUJUNG RICUH: EKS KADIS PMD PADANGSIDIMPUAN MAKI HAKIM, RUANG SIDANG PANAS!
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN — Suasana ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan mendadak berubah panas, Jumat (10/10/2025) sore. Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa eks Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, berujung ricuh setelah vonis lima tahun penjara dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Awalnya, jalannya persidangan berjalan tenang hingga akhir pembacaan amar putusan. Namun ketenangan itu seketika pecah saat hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,5 miliar.

Tiba-tiba, Ismail berdiri dari kursinya. Dengan wajah memerah dan suara bergetar, ia menuding majelis hakim dan berteriak lantang,

> "Enggak ada semua artinya kalian yang sidang ini!"

Suasana ruang sidang langsung tegang. Istri dan dua putri Ismail berusaha menenangkan sang kepala keluarga yang tampak kehilangan kendali. Namun amarah Ismail terus membuncah. Ia mencoba mendekati majelis hakim sambil berteriak-teriak.

> "Ikhlas, Pak. Kita punya Allah, Pak. Sudah, Pak, sudah," ucap istrinya lirih sembari memeluk erat Ismail yang terus melawan arus emosi.

Bukannya reda, amarah Ismail malah meledak. Ia kembali memaki di hadapan hakim anggota Muhammad Kasim, yang masih berada di ruang sidang.

> "Pembohong semua! Anjing kalian!"

Ucapan itu sontak memancing reaksi balik dari Kasim yang ikut terpancing emosi.

> "Kok ngomong anjing? Kau yang anjing!" balas Kasim dengan nada tinggi.

Pertukaran makian antara terdakwa dan hakim membuat situasi nyaris di luar kendali. Ismail bahkan menantang duel hakim di tengah ruang sidang.

> "Kau lagi! Main kita? Fakta persidangan enggak ada seperti itu!"

Petugas keamanan PN Medan dan pengawal tahanan bergegas mengamankan Ismail. Dengan susah payah, mereka menggiring mantan pejabat itu keluar dari ruang sidang. Namun insiden belum berakhir.

Saat berada di ambang pintu, hakim Kasim kembali melontarkan kalimat tajam yang menyulut emosi Ismail.

> "Sudah korupsi uang rakyat kok bilang enggak seperti itu faktanya. Dia pikir takut awak," ujarnya ketus.

Ucapan itu kembali memancing ledakan amarah Ismail, yang harus ditenangkan berkali-kali oleh keluarganya sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan sementara PN Medan.

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Ismail terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp5,9 miliar.

Menariknya, hakim juga memerintahkan agar uang pengganti senilai Rp5,9 miliar yang sudah disetor ke Kejati Sumut dikembalikan Rp1,4 miliar kepada Ismail, setelah dikompensasikan dengan nilai kerugian negara Rp4,5 miliar.

Sidang yang seharusnya menjadi akhir proses hukum malah meninggalkan catatan kelam. Bentrokan verbal antara terdakwa dan hakim itu menjadi bukti bahwa kasus korupsi dana desa bukan hanya soal uang rakyat yang dirampas, tetapi juga tentang marwah keadilan yang tercabik di ruang sidang pengadilan negeri terbesar di Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dana Hibah Pemprov Sumut Rp41 Miliar Dialokasikan Untuk Pendidikan Dan Riset, Bukan Pembangunan Gedung UMKM
Teruangkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sipiongot APBD Sumut 2025, Pejabat Minta Jatah ‘Uang Klik’ e-catalog 0,5%
Bumdesma Alanibasana Silaen Tanam Perdana Bawang Merah Batu Ijo
LBH Ansor Medan Desak Kejati Sumut Serius Usut Dugaan Penyimpangan Dana Hibah UMKM USU
Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus
KAMAK Desak Kejatisu Tetapkan M. Suib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar Program P2KB Labura
komentar
beritaTerbaru