Kamis, 09 Oktober 2025

Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 18:02 WIB
Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh
Istimewa
Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, S.H., M.H., menerima massa pendemo

Nagan Raya — Sejumlah masyarakat dari Gampong Ujung Sikuneng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, menggelar aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Kamis (9/10/2025) pagi.

Baca Juga:

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan terhadap rencana pelaksanaan sita eksekusi delegasi dari PN Meulaboh dalam perkara perdata Nomor: 7/Pdt.Eks/2022/PN Mbo, yang menurut massa menyasar objek tanah yang salah lokasi. Mereka mengklaim bahwa objek tersebut berada di Gampong Pulo Ie, bukan di Gampong Ujung Sikuneng sebagaimana disebut dalam proses eksekusi.

Puluhan warga yang hadir membawa spanduk dan menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan sita eksekusi yang mereka nilai tidak sesuai dengan putusan pengadilan.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar, S.H., M.H., turun langsung menemui para pendemo. Dalam upaya menjaga komunikasi yang baik, beliau mengundang lima perwakilan masyarakat untuk berdialog di ruang pengadilan.

Dalam pertemuan itu, Ketua PN Suka Makmue memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan sita eksekusi delegasi. Turut hadir unsur Polres Nagan Raya untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.

"Aspek pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan delegasi dari PN Meulaboh, bukan inisiatif PN Suka Makmue. Penundaan atau pelaksanaan tetap menjadi kewenangan pengadilan pemberi delegasi," jelas Asraruddin.

Ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sebagaimana dikatakan dalam Hadits Imam Ahmad, tidak sempurna iman seseorang bagi yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama seseorang bagi mereka yang tidak menepati janji," ujarnya menambahkan.

Meski telah dilakukan dialog terbuka, masyarakat tetap menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan sita eksekusi tersebut. Namun demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terkendali di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak pengadilan menegaskan, seluruh tahapan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalitas, dan keadilan, serta membuka ruang komunikasi yang konstruktif agar tercipta pemahaman hukum dan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.

Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib sekitar siang hari, tanpa insiden berarti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Indonesia dan Tantangan Bonus Demografi: Antara Peluang dan Ancaman
PN Suka Makmue Gelar Rapat Bulanan, Evaluasi Kinerja dan Penguatan Koordinasi Internal
USU Terancam Berada di Titik Nadir “Demokrasi Akademik”
Sumut Foundation: dr. Hari Sapna Sosok Integritas, Konsisten Benahi Layanan Kesehatan Asahan
AKSI JILID 2 MAHASISWA UINSU DIABAIKAN, PIMPINAN MENGHILANG, ASPIRASI TAK TERSAMPAIKAN
KAMAK Kepung KPK: Desak Bobby Nasution, Rektor USU, Suib Labura dan Sekda Langkat Amril Diseret ke Meja Hukum
komentar
beritaTerbaru