Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
kota
Baca Juga:
Lima tersangka terlibat dalam transaksi sabu-sabu berhasil ditangkap.
Informasi diperoleh menyebutkan, penangkapan itu di Perumahan Ganda Asri No. A61, Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (27/9/25).
Operasi ini tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, tapi juga berhubungan dengan aktivitas penipuan online (scamming).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (07/10/25) menyebutkan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat adanya transaksi narkotika dan kegiatan mencurigakan di lantai dua rumah tersebut.
Petugas segera melakukan penyelidikan. Kelima tersangka sempat berusaha melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
"Dari penggeledahan ditemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan mereka sebagai pengedar dan pengguna sabu," ujar Kasat.
Adapun kelima tersangka, Suriandi alias Mingal (36), warga Jalan Utama II Dusun VIII Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Bima Satria alias BS (31) warga Dusun I Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Supriyadi alias Adi (46) warga Jalan Dusun IA Gang Keluarga, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Estepenson Sembiring alias Sahat (38) warga Desa Ajijulu, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, dan Ade Syuhada alias AS (25) warga Jalan Sakti Lubis Gang Bali No. 17, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Bersama mereka disita barang bukti beberapa paket sabu dengan total berat mencapai 4,69 gram.
Barang bukti lainnya, yakni bungkusan plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sendok, timbangan elektrik, dompet kecil, sejumlah handphone (HP) berbagai merek lengkap dengan nomor IMEI masing-masing.
Dalam interogasi awal, kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo.
Mereka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo, yang berhasil kabur sebelum petugas tiba.
Analisis sementara dari pihak kepolisian menyebutkan, jumlah sabu yang disita bisa digunakan untuk 469 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(W05)
Teks foto :
Para tersangka narkoba terlibat penipuan online(W05)
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
kota
Disperindag ESDM 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
kota
Integritas Pegawai Jadi Fondasi Reformasi Kemenimipas 2026
kota
Harga Tak Stabil, Kadis Perindag ESDM Sumut Ungkap Masalah Distribusi hingga Dugaan Kartel
kota
Operasi Ketupat Toba 2026 Tekan Gangguan Kamtibmas 24,27 Persen, Kecelakaan Lalu Lintas di Sumut Turun Signifikan
kota
Gebrakan Baru, Biliar Ladies Pool League Sumut
kota
Bupati Pakpak Bharat Menyerahkan LKPD Tahun 2025
kota
Pelayanan Samsat Polresta Deli Serdang Dioptimalkan, Humanis dan Bebas Pungli
kota
Musibah KebakaranHanguskan 4 RumahWarga, Gg Karyasama, Tegal Sari II, Medan Area
kota
PROLETAR MINTA POLRESTABES MEDAN PROSES PENGADUANNYA
kota