Pengedar Sabu Jadikan Toilet SPBU Tempat Transaksi
Pengedar Sabu Jadikan Toilet SPBU Tempat Transaksi
kota
Baca Juga:
- Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025
- Sempat Terisolasi Akhirnya Akses Jalan Terbuka, Bupati Saipullah Nasution Kunjungi Warga Simpang Pining Madina
- Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp165 miliar yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, terang-terangan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun, PT DNG, dalam tender proyek perbaikan jalan.
Kesaksian itu disampaikan Rasuli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang 'mainkan', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," ungkap Rasuli di persidangan.
Menurutnya, instruksi itu diberikan pada Rabu, 25 Juni 2025, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog. Setelah menerima perintah, ia langsung mengerahkan dua stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen perusahaan milik Kirun.
Hanya berselang sehari, pada 26 Juni 2025 malam, pengumuman pemenang tender pun resmi dimuat di e-katalog, dengan PT DNG keluar sebagai pemenang.
Uang Panas Rp50 Juta
Rasuli juga mengaku menerima transfer Rp50 juta dari Rayhan Piliang, yang disebutnya sebagai biaya untuk menyiapkan dokumen perusahaan Kirun. Uang itu ditransfer dalam dua tahap, Rp20 juta dan Rp30 juta.
"Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini, fee belum saya terima karena keburu ditangkap KPK," ujar Rasuli.
Ia menambahkan, pihak Kirun sudah menjanjikan fee 1 persen dari pagu proyek, namun belum terealisasi.
Hakim Naik Pitam
Pernyataan Rasuli sontak membuat hakim ketua Khamozaro Waruwu naik pitam. Ia menegaskan bahwa posisi Rasuli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan oleh seorang kepala dinas sekalipun.
"PPK tidak boleh diatur. Kalau saudara mau loyal, loyalnya harus kepada aturan hukum, bukan kepada atasan," tegas hakim.
Namun, Rasuli tetap berdalih tindakannya semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.
Lima Saksi Dihadirkan
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima saksi untuk menguatkan dakwaan suap dan pengaturan tender proyek jalan provinsi di Sumut. Persidangan pun kembali menyoroti dugaan praktik sistematis intervensi proyek yang menyeret nama besar pejabat Pemprov Sumut dan kontraktor rekanan.res
Pengedar Sabu Jadikan Toilet SPBU Tempat Transaksi
kota
Ciptakan Rasa Aman di Bulan Ramadhan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Menyapa Subuh
kota
Berkah Ramadhan 1447 H/2026,PKB Sumut Berbagai Takjil kepada Ratusan Pengemudi Ojol
kota
sumut24.co ASAHAN, Gedung/Kantor Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD.KNPI) Kabupaten Asahan, Jalan Cokroaminoto, Ki
News
sumut24.co MedanIndosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 secara resmi menyerahkan unit mobil listrik BYD M6 sebagai
Ekbis
sumut24.co MEDAN, Kepala Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara (BNN Sumut), Brigjen Pol Tatar Nugroho menyebutkan, Provinsi Sumatera Utar
kota
sumut24.co MEDAN, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memimpin langsung pelaksanaan tes urine terha
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan mengawali Safari Ramadhan 1447 H dengan mengunjungi 13 kecamatan yang mencakup 51 desa/kelur
News
Medan Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda) mengajak seluruh pegawai untuk naik kelas dari dalam. Bersamasama bertumbuh, berprestasi
News
RAMADHAN KESEMBILAN, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SEMBAKO UNTUK KORBAN BANJIR DI MEDAN MAIMUN
kota