Rabu, 08 Oktober 2025

Sidang Korupsi Jalan Rp165 Miliar: Anak Buah Ungkap Perintah Topan Ginting Menangkan PT DNG

Administrator - Jumat, 03 Oktober 2025 12:00 WIB
Sidang Korupsi Jalan Rp165 Miliar: Anak Buah Ungkap Perintah Topan Ginting Menangkan PT DNG
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp165 miliar yang menjerat mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Kepala UPT Gunung Tua, Rasuli Efendy Siregar, terang-terangan mengaku diperintahkan langsung oleh Topan untuk memenangkan perusahaan milik terdakwa Kirun, PT DNG, dalam tender proyek perbaikan jalan.

Kesaksian itu disampaikan Rasuli di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).

"Topan perintahkan supaya kedua perusahaan milik terdakwa Kirun ditetapkan sebagai pemenang. Setelah selesai saya laporkan, beliau hanya bilang 'mainkan', maksudnya menangkan perusahaan Kirun," ungkap Rasuli di persidangan.

Menurutnya, instruksi itu diberikan pada Rabu, 25 Juni 2025, sehari sebelum tender diunggah ke e-katalog. Setelah menerima perintah, ia langsung mengerahkan dua stafnya, Rian dan Bobby Dwi, untuk menyiapkan dokumen perusahaan milik Kirun.

Hanya berselang sehari, pada 26 Juni 2025 malam, pengumuman pemenang tender pun resmi dimuat di e-katalog, dengan PT DNG keluar sebagai pemenang.

Uang Panas Rp50 Juta

Rasuli juga mengaku menerima transfer Rp50 juta dari Rayhan Piliang, yang disebutnya sebagai biaya untuk menyiapkan dokumen perusahaan Kirun. Uang itu ditransfer dalam dua tahap, Rp20 juta dan Rp30 juta.

"Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek yang dikerjakan rekanan. Untuk proyek jalan ini, fee belum saya terima karena keburu ditangkap KPK," ujar Rasuli.

Ia menambahkan, pihak Kirun sudah menjanjikan fee 1 persen dari pagu proyek, namun belum terealisasi.

Hakim Naik Pitam

Pernyataan Rasuli sontak membuat hakim ketua Khamozaro Waruwu naik pitam. Ia menegaskan bahwa posisi Rasuli sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya tidak bisa diintervensi siapapun, bahkan oleh seorang kepala dinas sekalipun.

"PPK tidak boleh diatur. Kalau saudara mau loyal, loyalnya harus kepada aturan hukum, bukan kepada atasan," tegas hakim.

Namun, Rasuli tetap berdalih tindakannya semata-mata bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saya mau menerima itu karena loyalitas dengan pimpinan," pungkasnya.

Lima Saksi Dihadirkan

Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan lima saksi untuk menguatkan dakwaan suap dan pengaturan tender proyek jalan provinsi di Sumut. Persidangan pun kembali menyoroti dugaan praktik sistematis intervensi proyek yang menyeret nama besar pejabat Pemprov Sumut dan kontraktor rekanan.res

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik
Orang Dekat Gubsu Topan Obaja Ginting Bersaksi di Sidang Suap Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot
Jaga Marwah: Topan Ginting Harus Berani Terus Terang, Jangan Mau Jadi Tumbal Kekuasaan
Sidang Korupsi Jalan Sipiongot:  Effendi Pohan Bongkar  “Sedekah Jumat” Aliran Uang Pejabat Sumut
Cipayung Plus Gelar Sidang Terbuka, 8 Anggota DPRD Tapsel 'Uji Nyali' di Hadapan Mahasiswa
Surat Protes Terbuka Kepada Pimpinan Partai Politik
komentar
beritaTerbaru