Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018. Nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp137,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP
Sumsel.
Baca Juga:
Empat tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan.
H, mantan Wali Kota Palembang.
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
RY, Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, AT, Direktur PT MB, masih berstatus buron. Ia telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Klas I A Palembang.
"Setelah penyerahan tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke penuntut umum. Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," ujar Vanny.
Kasus Pasar Cinde bermula dari kerja sama bangun guna serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB. Proyek tersebut diduga menyalahi aturan hingga menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Dengan penyerahan tahap II ini, publik menanti jalannya persidangan untuk mengungkap peran para pihak dalam dugaan mega korupsi yang melibatkan mantan kepala daerah tersebut.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News