Warga Medan Tembung Keluhkan Banjir, Modesta Marpaung Minta Jaga Kebersihan Drainase
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb dorong Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
kota
Baca Juga:
Langkah Gubernur Sumatera Utara yang belakangan ramai mengutak-atik plat nomor kendaraan bermotor adalah sebuah blunder politik sekaligus bukti ketidakpahaman terhadap tata kelola pemerintahan. Betapa tidak, kebijakan itu lahir tanpa landasan hukum, tanpa koordinasi, dan jelas menabrak kewenangan institusi lain.
Seorang gubernur bukanlah raja kecil di provinsi. Ia adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sekaligus kepala daerah yang diberi mandat mengelola pembangunan. Maka, setiap tindakan seharusnya tunduk pada aturan hukum yang berlaku, bukan menabrak dan menafsir seenaknya demi kepentingan sesaat.
Perlu dipahami, STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah domain Polri. Itu adalah otoritas registrasi nasional yang berlaku sah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Plat nomor kendaraan bukan produk daerah, melainkan produk hukum negara. Lalu dengan logika apa seorang gubernur berani melarang atau membatasi penggunaannya di jalan raya?
Sebagai warga negara yang taat hukum, kita layak merasa "terheran-heran". Bagaimana mungkin seorang gubernur tidak paham, atau pura-pura tidak paham, bahwa ia tidak berwenang mengutak-atik urusan TNKB? Apalagi kemudian memaksakan publik untuk patuh pada kebijakan ngawur yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum nasional.
Inilah yang saya sebut sebagai pola pikir dungu. Pola pikir yang tidak lahir dari nalar sehat, melainkan dari syahwat politik dan obsesi sempit: mengejar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD ditempuh dengan cara-cara yang menabrak hukum, itu bukan hanya konyol, tetapi juga berbahaya.
Seorang pemimpin seharusnya memberi teladan dengan taat hukum, bukan sebaliknya mempermalukan diri di hadapan publik dengan kebijakan serampangan. Karena pada akhirnya, publik tidak akan tunduk pada keangkuhan seorang gubernur, melainkan pada hukum yang berlaku di negeri ini.
Jika gubernur masih ngotot, itu artinya bukan hanya ia sedang menistakan logika publik, tetapi juga tengah mempertontonkan kebodohan di panggung kekuasaan.***
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb dorong Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi
kota
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota