Selasa, 30 September 2025

Polda Sumut Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 3 Tsk Ditangkap & 175 Butir Ekstasi Disita.

Administrator - Senin, 29 September 2025 14:23 WIB
Polda Sumut Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 3 Tsk Ditangkap & 175 Butir Ekstasi Disita.
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap tiga orang pengedar narkoba berikut ratusan pil ekstasi berbagai logo, termasuk merek Superman, yang siap diedarkan.

Dari informasi yang diperoleh, satu tersangka dari tiga pengedar narkoba itu disebut-sebut adalah oknum Brimob berinisial, PAN (36), Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.

Penangkapan pertama berlangsung pada Minggu (14/9/2025) pukul 00.01 WIB di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Tersangka bernama R (46), warga Jalan Mangkubumi Los V, Medan Maimun, ditangkap tangan saat menjual 20 butir ekstasi seharga Rp3 juta kepada petugas yang menyamar.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku memperoleh ekstasi dari dua rekannya, yakni K (28), warga Jalan Mangkubumi , Medan Maimun, dan PAN (36), Kelahiran Pematangsiantar, warga Jalan Bahagia Ruko The Fortune , Medan Kota.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pengembangan. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap PAN di dekat Makam Pahlawan, Jalan Sisingamangaraja, Medan Kota. Dari tangannya turut diamankan sebuah iPhone 11 Pro Max. Ia mengaku diperintah oleh pria berinisial W.D alias Manik yang kini masih dalam penyelidikan.

Keesokan harinya, Senin (15/9/2025) pukul 13.20 WIB, polisi kembali meringkus K di Perumahan Asoka City, Jalan Besar Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Dari tangannya disita sebuah iPhone 16 Pro Max. K mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial A (dalam lidik) dengan harga Rp100 ribu per butir.

Total barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka mencapai 175 butir pil ekstasi dengan rincian: 100 butir ekstasi pink merek Superman, 52 butir kuning merek Tengkorak, 14 butir kuning merek Kerang, 6 butir pink merek Granat, 2 butir pink merek LV, dan 1 butir coklat merek Trisula. Berat bersihnya lebih dari 64 gram.

Selain itu, penyidik juga menghadirkan saksi dari unsur kepolisian berinisial C.S.M, S.P.Z, dan R.S, seluruhnya bertugas di Kantor Ditresnsrkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5, Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan ekstasi di Medan.

"Ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumut. Kami menduga kuat mereka bagian dari jaringan peredaran ekstasi Superman di Medan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan terus kami buru," tegasnya.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Sumut dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika()

Foto:
Ketiga tersangka pengedar narkoba (ist)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Poldasu Didesak Ungkap Kematian Alm. Muhammad Fadilah Siswa SMAN 6 Medan Diduga Dibunuh
Kerjasama BNN RI, Polda Sumut, Polda Aceh Sita 1,7 Ton Narkotika
Polres Padang Lawas Gagalkan Peredaran Ekstasi di Room Karaoke, 4 Pelaku Ditangkap
Prestice Gandeng Kemenkumham, Polda, dan 53 LBH di Sumut
PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya
HUT Polwan ke 77, Polwan Polda Sumut Gelar Dialog "Rise and Speak" di Dua Sekolah
komentar
beritaTerbaru