Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Baca Juga:
Medan- Tokoh pemuda Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Utara, Hasan Simanjuntak, angkat bicara terkait isu berbau SARA yang menerpa Hasyim SE, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Menurutnya, upaya mendiskreditkan Hasyim hanya karena faktor etnis Tionghoa merupakan sikap keliru, tidak beradab, dan bertentangan dengan nilai kebangsaan.
Hasan yang juga dikenal sebagai aktivis sosial serta pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumut periode 2012–2014 menegaskan, kepemimpinan tidak boleh diukur dari agama maupun ras. "Negara ini berdiri di atas semangat kebhinekaan. Semua warga negara punya hak yang sama untuk memimpin. Tidak ada satu pasal pun di konstitusi yang membatasi berdasarkan etnis atau agama," ujarnya.
Ia menilai, isu SARA yang diarahkan kepada Hasyim SE jelas bermuatan politik praktis untuk menjatuhkan agar tidak terpilih kembali menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan. "Kalau ada pihak-pihak yang sengaja memainkan isu ini, jelas tujuannya untuk menggagalkan Hasyim. Padahal, selama ini beliau sudah bekerja keras membesarkan partai dan dekat dengan rakyat," tegas Hasan.
Dalam pandangannya, Hasyim SE sudah terbukti memiliki kapasitas dan integritas sebagai pemimpin partai. Ia meyakini, di bawah kepemimpinan Hasyim, PDI Perjuangan Kota Medan bisa semakin solid dan berkembang. "Selagi Hasyim mampu, kenapa tidak kita dukung? Justru ini saatnya memberikan kepercayaan, bukan malah melemahkan dengan isu murahan," kata Hasan.
Hasan juga mengingatkan pesan almarhum KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang selalu menolak diskriminasi berbasis agama maupun ras. "Gus Dur pernah menegaskan, tidak penting apa agama atau sukumu, kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, orang tidak pernah tanya apa agamamu. Pesan ini jelas sekali menolak politik identitas," jelasnya.
Lebih jauh, Hasan menegaskan bahwa kader-kader muda NU dan PMII tidak boleh diam melihat praktik politik identitas yang merugikan bangsa. "Diam berarti membiarkan nilai kebangsaan kita dirusak. Maka wajar kalau saya berdiri untuk menyatakan pembelaan terhadap Hasyim SE. Ini bukan soal pribadi, tapi soal prinsip," tambahnya.
Ia juga mengutip pesan Gus Dur yang lain: "Indonesia ini tidak akan besar karena satu golongan saja, tetapi karena semua golongan merasa punya rumah bersama." Menurut Hasan, pesan tersebut adalah pengingat penting bahwa semua anak bangsa, termasuk Hasyim SE, punya hak dan kewajiban yang sama dalam membangun daerah dan bangsa.
Di akhir pernyataannya, Hasan Simanjuntak menegaskan kembali bahwa isu SARA terhadap Hasyim SE tidak bisa ditolerir. "Masyarakat butuh pemimpin yang bekerja untuk rakyat, bukan pemimpin yang dipilih berdasarkan identitas sempit. Saya yakin, Hasyim mampu membesarkan PDI Perjuangan Medan. Karena itu, layak kita dukung penuh," tutupnya.
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum