Gubernur Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking Pascabanjir dan Longsor di Sumut
Gubernur Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking Pascabanjir dan Longsor di Sumut
Info
Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.CO
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang memanfaatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh sebagai kurir.
Dalam operasi ini, polisi menyita 10 kilogram sabu dan sekitar 39 gram ganja jenis cannabis flower yang diselundupkan dari Malaysia ke wilayah Kabupaten Asahan.
Penangkapan pertama berlangsung pada Kamis (11/9/2025) pukul 10.35 WIB di Jalan Syech Silau, Desa Silo Lama, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Polisi mengamankan Safrizal (24), warga Bireuen, Aceh, yang kedapatan membawa satu tas ransel berisi 10 bungkus sabu bermerek teh Cina "Chinese Pin Wei" berlogo kepala ayam merah-hitam dengan total berat 10.000 gram, serta 2 bungkus ganja kemasan "Wonderbrett" seberat 38,85 gram. Barang bukti lain berupa pakaian dan handphone milik tersangka juga disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut, sindikat ini dikendalikan seorang WNI berinisial B yang menetap di Malaysia dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus ini membuktikan bahwa jaringan lintas negara menggunakan PMI ilegal sebagai kurir narkoba. Kami akan menindak tegas sindikat ini agar tidak merusak generasi bangsa," tegasnya.
Sehari berselang, Jumat (12/9/2025) pukul 10.00 WIB, petugas kembali menangkap Khairul Arabi (29), warga Aceh Timur, di Jalan Karya Wisata, Komplek Dosen USU, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang.
Khairul diperintahkan B untuk menjemput sabu dari Tanjung Balai dan membawanya ke Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah handphone Samsung tanpa SIM card.
Polda Sumut memastikan jaringan ini beroperasi dengan modus menyelundupkan narkotika melalui jalur gelap PMI ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Ujar Calvijn. Sabtu (20/09/25)
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Polisi juga menegaskan akan memperkuat kerja sama dengan aparat keamanan di Malaysia dan perbatasan untuk membongkar jaringan internasional ini hingga ke akar.(W05)
Teks foto :
Polisi mengamankan jaringan narkoba bersama barang bukti(W05)
Gubernur Bobby Nasution Laporkan 648 Unit Huntap Sudah Groundbreaking Pascabanjir dan Longsor di Sumut
Info
BPK Serahkan LHP Semester II 2025,Bobby Nasution Harapkan Sinkronisasi Program dan Kebutuhan Masyarakat
kota
IKAPADA Peduli Bencana Tabagsel
kota
BAKOPAM Sumut Gelar Wisata Alam dan Doa Akhir Tahun di Hill Park
kota
Mosi Tidak Percaya Menggema, PMIISURATIN Desak Pembatalan Direksi Bank Sumut
kota
Hingga H3 Nataru 2025/2026, Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas di Regional Nusantara Konsisten Meningkat
kota
Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meyakini sinergi antara ulama dan umara menjadi kunci utama keberhasilan pemb
Politik
TAPANULI TENGAH Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kerusakan akibat banjir dan longsor di Tapanuli Te
News
Medan,Sebanyak 3.000 personel dari 21 kecamatan seKota Medan Gotong Royong Raya pada berbagai lokasi di Kecamatan Medan Helvetia. Kegiatan
kota