Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Baca Juga:
- Setahun Pindah Gedung, RSUD Panyabungan Genjot Layanan CT Scan, Kanker hingga Jantung, Wabup Atika: Rumah Sakit Harus Makin Maju
- Gercep, Bupati Simalungun Langsung Evakuasi Warga Ke RSUD Perdagangan*
- 47 Ibu dari 11 Kecamatan Ikuti KB MOW di RSUD Gunungtua, Wabup Paluta Basri Harahap: Bukti Kesadaran Keluarga Sehat Meningkat
Medan – Publik dikejutkan oleh skandal di RSUD Rantauprapat. Seorang pasien anak berusia 2 tahun, sebut saja Bunga, yang masih hidup justru dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Akibatnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien otomatis dinonaktifkan sehingga keluarga harus menanggung biaya pengobatan sendiri di salah satu rumah sakit di Medan.
Ketua Lembaga Konsultasi Mahasiswa Hukum (LKMH) sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen, Azzaruddin Panjaitan, yang juga putra daerah Labuhanbatu, menyampaikan kritik tajam.
> "Ini bukan sekadar salah entry, tapi menyangkut nyawa manusia. Bagaimana mungkin rumah sakit daerah bisa mengeluarkan surat kematian pasien yang nyata-nyata masih hidup? Kesalahan fatal ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Azzaruddin, Kamis (18/9/2025).
Azzaruddin mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera memeriksa Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien kehilangan hak layanan kesehatan.
Selain itu, ia juga menuntut Bupati Labuhanbatu segera mencopot jabatan Adi Subrata.
> "Bupati Labuhanbatu jangan menutup mata. Jika seorang direktur tidak mampu memastikan sistem berjalan dengan baik, bahkan sampai menerbitkan surat kematian bagi pasien yang masih hidup, itu bukti ketidakmampuan memimpin. Kami minta Bupati segera mencopot Adi Subrata dari jabatannya," tegasnya.
Kesalahan RSUD ini bisa berimplikasi pada tindak pidana, di antaranya:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat (ancaman 6 tahun penjara).
Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik (ancaman 7 tahun penjara).
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terancam kehilangan hak hidup (ancaman 5 tahun penjara).
> "Hari ini Bunga dinyatakan meninggal padahal masih hidup. Besok siapa lagi? Jangan sampai ada korban berikutnya. Negara harus hadir melindungi warganya, terutama terkait hak atas kesehatan," pungkas Azzaruddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga masih menanggung biaya pengobatan secara mandiri di Medan, sementara manajemen RSUD Rantauprapat hanya menyebut kejadian ini sebagai "salah entry status" tanpa menunjukkan langkah perbaikan konkret.
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
kota
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
kota
MEDAN Mendapat dukungan penuh dari seluruh Pengurus Cabang Perhimpunan Indonesia Tionghoa (PC INTI) seSumatera Utara, Ketua Pengurus D
News
Jakarta, Di tengah pilihan es krim yang semakin beragam dan selera konsumen yang cepat berubah, Aice Group membangun kedekatan dengan pa
News
USU Kembangkan Aplikasi Digital untuk Kesiapsiagaan Bencana di Daerah
kota
Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed
kota
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi
kota
Jumat Curhat Polsek Sosa Sambangi Warung Kopi, Warga Tanjung Botung Bahas Kamtibmas dan Karhutla
kota
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
kota
Bekal Sebelum Pensiun, Wabup Tapsel Jafar Syahbuddin Dorong ASN Manfaatkan Pembiayaan untuk Usaha
kota