Dugaan Kejahatan Lingkungan di PTPN IV Regional I Disorot, APMPEMUS Desak Pencopotan Dirut
Sergai sumut24.co Dugaan kejahatan lingkungan akibat limbah yang mencemari kawasan operasional PTPN IV Regional I menjadi sorotan serius A
Hukum
Baca Juga:
- Rektor USU Prof Muryanto Lantik Dekan, Wakil Dekan Fakultas Serta Direktur dan Wakil Direktur Sekolah Pascasarjana
- Dugaan Korupsi Pembangunan Rusun TA 2023/2024, Tim Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan dan Permukiman Sumut II
- Rektor USU Tinjau Hari Pertama UTBK-SNBT 2026, Pastikan Tak Ada Celah Untuk Peserta Curang
Medan – Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan paksa terhadap Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si. Desakan itu disampaikan melalui rilis resmi yang diterima redaksi pada Senin, 15 September 2025.
Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, mengatakan permintaan tersebut diajukan setelah Muryanto dua kali mangkir dari panggilan KPK terkait perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret tersangka Topan Ginting. "Pemanggilan pada 15 dan 26 Agustus 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Karena itu, kami meminta KPK mengambil langkah tegas dengan pemanggilan paksa," ujar Taufik dalam keterangan tertulis.
FP-USU menilai keterangan Muryanto krusial untuk mengungkap konstruksi perkara. Menurut Taufik, KPK sebelumnya menyebut Muryanto masuk dalam lingkaran politik Bobby Nasution dan Topan Ginting. "Ini membuat keterangannya sangat penting bagi penyidik," katanya.
Selain soal absensi pemeriksaan, FP-USU juga menyinggung sejumlah dugaan penyimpangan yang menyeret nama Muryanto. Di antaranya, penggunaan kebun sawit USU di Mandailing Natal senilai Rp228,3 miliar sebagai agunan kredit, penyalahgunaan rumah dinas, kejanggalan proyek kolam retensi dan plaza UMKM, kelebihan pungutan uang kuliah tunggal (UKT), serta pembayaran remunerasi senilai Rp36,5 miliar yang dinilai tak wajar. Sebagian temuan itu tercatat dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Berdasarkan Pasal 112 dan 113 KUHAP, kata Taufik, saksi yang dipanggil sah wajib hadir dan bisa dijemput paksa bila mangkir. FP-USU meminta KPK juga menjamin penyidikan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik. "Permohonan ini bukan fitnah, melainkan berdasar temuan audit dan pemberitaan resmi. Kami menjalankan hak konstitusional untuk mengawasi jalannya penegakan hukum," ucap Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait desakan FP-USU tersebut.red2
Sergai sumut24.co Dugaan kejahatan lingkungan akibat limbah yang mencemari kawasan operasional PTPN IV Regional I menjadi sorotan serius A
Hukum
Wakil Wali Kota melantik Hakim MTQN ke58 Tingkat Kota Pematangsiantar Tahun 2026
kota
Pemko dan Polres Pematangsiantar berkolaborasi melaksanakan Rapat Sispam Kota
kota
Belajar dari China, Pariwisata Indonesia Butuh Ekosistem, Bukan Hanya Bebas Visa
kota
sumut24.co MEDAN, Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si, melantik para dekan dan wakil dekan fakultas serta direktur dan wakil d
kota
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalu
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I 2026 bersama Perusahaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendera
kota