Selasa, 16 September 2025

Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Padangsidimpuan: Jejak Uang, Tekanan Penyidik, dan Nama-Nama Pejabat Penerima

Administrator - Kamis, 11 September 2025 11:05 WIB
Investigasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Padangsidimpuan: Jejak Uang, Tekanan Penyidik, dan Nama-Nama Pejabat Penerima
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Skandal dugaan penyelewengan danadesa kembali mencoreng wajah pemerintahan daerah di Sumatera Utara. Bukan hanya soal aliran uang ke pejabat, tetapi juga dugaan praktik gelap dalam proses hukum: penyidik yang disebut-sebut ikut mengarahkan keterangan saksi agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diubah.

Jejak Uang: Dari Rumah Pejabat hingga Teras Kantor Camat

BAP tertanggal 10 Februari 2025 memuat rincian mengejutkan: daftar pejabat yang diduga menerima aliran dana. Polanya begitu telanjang, seolah dana publik yang seharusnya untuk masyarakat miskin desa justru mengalir ke rumah, ruang kerja, bahkan teras para pejabat.

Di puncak daftar, Arwin Siregar, Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, tercatat menerima Rp25 juta di rumahnya. Letnan Dalimunthe, Sekda, disebut menerima dua kali aliran, masing-masing Rp30 juta di rumah dan ruang kerjanya. Sementara Adi Supriadi, Kepala Badan Keuangan, diduga menerima total Rp60 juta melalui tangan Kabid Pemdes Romi Antonio.

Nama lain juga bermunculan: Sulaiman Lubis (Inspektur, Rp25 juta), Iswan Nagabe Lubis (Asisten I, Rp5 juta), Rahuddin Harahap (Asisten II, Rp5 juta), hingga Eka Yanti Batubara (Camat Padangsidimpuan Tenggara, Rp25 juta di ruang kerjanya).

Bahkan, aliran dana terkesan dilakukan dengan cara serampangan: Gempar Nauli Nasution, staf ahli, menerima Rp3,5 juta di depan rumah orangtuanya; Subandi, camat pengganti, disebut menerima Rp9 juta di parkiran kantor Wali Kota; sementara Faisal, camat pengganti lain, menerima Rp12 juta di Medan melalui perantara.

Jika ditotal, miliaran rupiah dana publik yang seharusnya berputar di desa justru berpindah tangan ke meja-meja birokrasi kota.

BAP yang Dipaksa Berubah

Namun cerita tidak berhenti di aliran dana. Dalam pemeriksaan lanjutan di Rutan Tanjung Gusta, saksi menyebut dirinya ditekan penyidik Tumpal Hasibuan dan Sarumaha untuk menghapus satu nama penting: Yunius Zega.

"Di depan saya, mereka hubungi Yunius Zega, berjanji uang akan dikembalikan. Saya diminta menghilangkan namanya dari BAP," ungkap saksi.

Fakta baru muncul: dari Rp350 juta yang diterima Yunius Zega, Rp90 juta sudah dikembalikan melalui Kepala Desa Purbatua, Muhammad Yusuf, dalam tiga tahap. Artinya, masih ada lebih dari Rp250 juta yang raib tanpa kejelasan.

Janji Hukuman Ringan di Balik Uang Titipan

Dalam pemeriksaan berikutnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, saksi diberi penjelasan tentang SOP penuntutan. Pesannya jelas: jika kerugian negara dikembalikan 100%, maka tuntutan akan diperingan – hanya 1 tahun 6 bulan penjara.

Penyidik bahkan mengutip Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2020, yang menyatakan pasal kerugian keuangan negara sudah tidak lagi menjadi tolok ukur utama dalam pemidanaan korupsi.

"Dari situlah kami disarankan menitipkan uang. Padahal, uang itu sebenarnya tidak pernah saya nikmati," kata saksi dengan nada getir.

Pola Lama, Wajah Baru

Kasus ini menunjukkan pola klasik korupsi daerah: uang desa yang harusnya menjadi tulang punggung pembangunan justru menjadi bancakan elite birokrasi. Lebih parah lagi, proses hukum yang seharusnya menjadi jalan menuju kebenaran justru diduga diwarnai intervensi dan manipulasi.

Jika benar keterangan saksi bahwa BAP diarahkan untuk diubah, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal danadesa, tetapi juga menyangkut integritas aparat penegak hukum.

Kini publik menanti: apakah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun tangan menelisik lebih jauh, atau kasus ini akan berakhir sebagai bagian dari daftar panjang skandal danadesa yang tak pernah benar-benar tuntas.tim


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan
Emirsyah Diduga Terima Rp400 Juta Proyek APD Covid-19, Publik Desak Gubernur Bobby Nonaktifkan
Usut Dugaan Korupsi Pemkab Labura, Jaga Marwah : Kejati Sumut Harus Panggil Bupati
Publik Desak Kejati Tetapkan Ismail Lubis Tersangka Kasus Kantin Dinkes Sumut
FKIB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan CMT dan Pungli PPPK di Labuhanbatu Utara
Bersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan
komentar
beritaTerbaru