Selasa, 16 September 2025

Kasus Janggal, Kuasa Hukum Laporkan Polres Deli Serdang ke Propam

Administrator - Jumat, 12 September 2025 17:18 WIB
Kasus Janggal, Kuasa Hukum Laporkan Polres Deli Serdang ke Propam
Istimewa
Baca Juga:

Medan - Penanganan perkara yang menjeratM. Rizalmendapat sorotan tajam dari kuasa hukumnya,Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.Ia menilai ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam proses penyidikan di Polres Deli Serdang, terutama terkait akses terhadap dokumen hukum yang seharusnya terbuka bagi kuasa hukum.

Menurut Joni, sejak awal pihaknya sudah mengajukan permohonan resmi untuk mendapatkan turunanBerita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen itu sangat penting bagi kuasa hukum untuk menyusun strategi pembelaan yang adil dan proporsional. Namun, hingga kini, permintaan tersebut selalu ditolak penyidik dengan alasan yang tidak jelas.

"Ini sangat merugikan klien kami, M. Rizal. BAP adalah hak hukum yang wajib diberikan kepada kuasa hukum. Penolakan ini jelas melanggar prinsip keterbukaan dan mencederai due process of law," tegas Joni Sandri Ritonga.

Tidak berhenti pada protes lisan, Joni bersama tim hukum telah mengambil langkah lebih jauh dengan melayangkansurat laporan resmi Propam Polda Sumatera Utar. Laporan itu berisi dugaan pelanggaran prosedur dan sikap tidak profesional yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Deli Serdang.

"Kami ingin Propam benar-benar menindaklanjuti masalah ini. Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan hak-hak warga. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan," ujarnya.

Joni menekankan bahwa penolakan memberikan turunan BAP tidak hanya berdampak pada M. Rizal, tetapi juga mengancam prinsipfair trialdalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Padahal, keterbukaan akses dokumen penyidikan merupakan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam mencari keadilan.

"Jika hal seperti ini dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum. Padahal polisi adalah garda terdepan dalam menegakkan keadilan," tambah Joni.

Namun dengan adanya penolakan penyidik memberikan dokumen BAP, publik diyakini akan semakin menyoroti jalannya perkara ini. Kuasa hukum pun memastikan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ada kepastian hukum yang adil dan transparan.

"Klien kami berhak atas pembelaan yang layak. Kami akan terus berjuang sampai kebenaran hukum ditegakkan," tutup Joni.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba 149 Tersangka, 22,8 Kg Sabu & 1.008 Butir Ekstasi Disita
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta
Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal
Korban Menanti Kepastian, Penyidik Belum Tuntaskan Kasus Delizza Beauty Clinic
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Tebing Tinggi, Mantan Pj Wali Kota dan Kadis Pendidikan Ikut Disorot
Polres Asahan Amankan Pria Jualan Sabu di Sei Apung
komentar
beritaTerbaru