Rabu, 11 Februari 2026

Polda Sumut Tahan 23 Pemain Judi di Karo, 6 Diantaranya Dipulangkan

Administrator - Rabu, 10 September 2025 17:48 WIB
Polda Sumut Tahan 23 Pemain Judi di Karo, 6 Diantaranya Dipulangkan
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut melakukan penahanan terhadap 23 tersangka perjudian di Kabupaten Tanah Karo.

Sementara, 6 orang lainnya yang sempat diamankan, dipulangkan penyidik.

"23 orang kita lakukan penahanan karena terbukti bermain judi, sedangkan 6 lainnya tidak terbukti," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Rabu (10/9/2025).

Kata dia, proses pemeriksaan masih terus dilakukan terhadap 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, AKBP Siti Rohani mengaku belum mengetahui identitas ke 23 orang tersebut.

Dia juga belum mengetahui apakah 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu termasuk pengelola atau bandar perjudian.

"Belum tahu, karena pendalaman masih terus dilakukan. Nanti perkembangan saya kabari," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama unsur gabungan berhasil mengungkap praktik perjudian di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dari penggrebekan pada Senin (8/9/2025) itu, sebanyak 29 orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa mesin tembak ikan, peralatan dadu, handphone (HP), dan uang tunai jutaan rupiah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di Jalan Letnan Mumah Purba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Tim gabungan dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 29 orang yang terdiri dari 22 pria dan 7 wanita, berikut barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian. Seluruhnya sudah dibawa ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol Ferry, Selasa (9/9/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 unit mesin game judi tembak ikan (Kingdom, Lotus, Akong, dan Merak), 5 chip ikan, 5 unit handphone, 1 buku cek argo, serta uang tunai Rp 2.190.000.

Kemudian, 4 set cadangan pasangan dadu, 1 set tempat dadu, uang tunai Rp 3.720.000, 2 terpal lapak dadu kopiyok, dan 4 unit handphone.(W05)


Teks foto :
Polisi memasang police line di lokasi perjudian(W05)


Sejumlah barang bukti perjudian disita polisi(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja, 3 Tersangka Ditangkap
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
Polres Asahan Tindak Perjudian Togel Macau di Setia Janji
Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan
Polsek Sunggal Grebek Kantor Sekretariat Ormas di Sunggal Sebagai Lapak Judi Tembak Ikan
komentar
beritaTerbaru