Buka Puasa Bersama KAHMI Sumut, Rico Waas Tegaskan Keterbukaan untuk Pembangunan Medan
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Baca Juga:
Jakarta, Kompas – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang meminta Presiden Prabowo Subianto menggelar perkara di Istana terkait penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop oleh Kejaksaan Agung, menuai kritik.
Advokat Joni Sandri Ritonga, SH., MH., CPM menilai usulan tersebut keliru secara hukum dan berpotensi mengganggu prinsip pemisahan kekuasaan.
"Meminta Presiden menggelar perkara di Istana justru bertentangan dengan prinsip due process of law. Presiden tidak memiliki kewenangan masuk ke ranah teknis yudisial seperti gelar perkara. Itu murni kewenangan aparat penegak hukum," ujar Joni dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Menurut Joni, mekanisme gelar perkara telah memiliki aturan baku dalam sistem hukum Indonesia. Gelar perkara hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang berwenang, sebagaimana diatur dalam KUHAP, UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, serta peraturan internal Kejaksaan dan Kepolisian.
Risiko Merusak Prinsip Trias Politica
Joni menegaskan, jika gelar perkara dilakukan di Istana, hal itu justru menimbulkan kesan bahwa proses hukum tunduk pada kekuasaan eksekutif.
"Presiden hanya menjalankan fungsi eksekutif, bukan sebagai pengadil perkara. Kalau sampai Presiden masuk ke wilayah teknis penyidikan, ini bisa mencederai asas independensi Kejaksaan sekaligus merusak prinsip trias politica," katanya.
Ia menilai, langkah tersebut juga berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jaga Marwah Hukum
Lebih lanjut, Joni mengingatkan peran advokat sebagai officium nobile atau profesi terhormat seharusnya menjaga marwah hukum, bukan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa kasus pidana bisa diputuskan di luar mekanisme peradilan.
Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan.
"Biarkan Kejaksaan bekerja sesuai kewenangan dan prosedurnya. Presiden tidak boleh ditarik-tarik masuk ke ranah teknis gelar perkara. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," pungkas Joni.rel
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri buka puasa bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumat
kota
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
kota
Sergai sumut24.co Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai
News