
Gubernur Bobby Nasution Tekankan Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Gubernur Bobby Nasution Tekankan Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
kotaBaca Juga:
- Ketika Guru Dikriminalisasi di Kabupaten Mandailing Natal, GURU BUKAN MUSUH BANGSA, TAPI PENGAYOM KARAKTER BANGSA
- Desak KPK Periksa Bobby Nasution: Proyek Drainase Ratusan Miliar Gagal Atasi Banjir Medan
- GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat
Medan — Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (USU) melayangkan somasi terbuka kepada Majelis Wali Amanat, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, serta Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor USU periode 2026–2031. Somasi bernomor 002/FP-USU/IX/2025 itu berisi desakan agar Rektor Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si segera dinonaktifkan dari jabatannya menyusul pemanggilan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Forum menilai pemanggilan Rektor USU, meski masih sebatas saksi, telah mengguncang sendi kepercayaan publik terhadap dunia akademik di Sumut. "Nama besar kampus yang semestinya identik dengan integritas dan keilmuan kini terseret dalam pusaran isu korupsi. Ini bukan lagi urusan personal, melainkan menyangkut marwah institusi," tegas Forum Penyelamat USU dalam suratnya.
Enam Tuntutan Keras
Dalam somasi tersebut, Forum Penyelamat USU mengajukan enam tuntutan utama:
1. USU diminta segera menggelar klarifikasi terbuka terhadap Rektor di hadapan Majelis Wali Amanat, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
2. Menonaktifkan sementara Rektor Muryanto Amin demi menjaga marwah akademik hingga kasus hukum tuntas.
3. Membatalkan pencalonan Muryanto Amin sebagai kandidat Rektor USU periode 2026–2031.
4. Melakukan audit khusus atas pelaksanaan anggaran dan kerja sama USU lima tahun terakhir, khususnya yang terkait Pemprov Sumut dan Pemko Medan.
5. Membuka akses informasi publik terkait tata kelola dana sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
6. Mengingatkan seluruh sivitas akademika untuk tidak melakukan obstruction of justice dan mendukung penuh penegakan hukum.
Ultimatum Tiga Hari
Forum Penyelamat USU memberi waktu tiga hari kalender sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut. Bila tidak dipenuhi, mereka mengancam menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, termasuk melapor resmi ke kepolisian, kejaksaan, hingga menggugat ke pengadilan.
"Somasi ini bukan untuk menjatuhkan individu, melainkan demi menyelamatkan integritas Universitas Sumatera Utara sebagai lembaga pendidikan tinggi kebanggaan bangsa," tulis forum yang beralamat di Jalan Sutomo, Medan Timur itu.
Somasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum Penyelamat USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., di Medan pada 4 September 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rektor USU maupun jajaran pimpinan universitas belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi terbuka ini.rd2
Gubernur Bobby Nasution Tekankan Kolaborasi Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
kotaSetwan DPRD Sumut Bantu Dewan Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat
kotaGubernur Bobby Nasution Apresiasi Dukungan Brimob Berantas Narkoba di Sumut
kotaBelanja Pemda Disesuaikan Tahun Depan
kotaRELEVANSI DUNIA PESANTREN DI ERA MODERN MENEMUKAN KEMBALI ROH ZAMAN DAN AKAR PERADABAN BANGSA
kotaPemuda Solok Didorong Jadi Wirausahawan Disdikpora Luncurkan Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Pemula
kotaMedan sumut24.co Dalam rangka menjalankan amanat konstitusional Pasal 28E ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
NewsMedan sumut24.co Pimpinan Anak Cabang Pemuda Karya Nasional (PAC PKN) Medan Marelan menyampaikan apresiasi tindakan tegas Kapolrestabes Me
kotaMedan sumut24.co Pimpinan Anak Cabang Pemuda Batak Bersatu (PAC PBB) Kecamatan Percut Sei Tuan menyampaikan apresiasi tindakan tegas Kapol
kotaKAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka dari Pihak PTPN I Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I yang dikuasai Pengembang PT Ciputra Land
kota