Minggu, 14 Desember 2025

PKN Medan Marelan Minta Ruko 3 Unit Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan

Darmanto - Kamis, 04 September 2025 15:07 WIB
PKN Medan Marelan Minta Ruko 3 Unit Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Ditertibkan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Ormas Pemuda Karya Nasional (PKN) Medan Marelan meminta agar bangunan rumah toko (ruko) berjumlah 3 (tiga) unit di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan agar di erikan tindakan penertiban.


"Atas nama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), saya meminta agar pihak instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap bangunan ruko 3 unit di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat di depan Masjid Al-Taqwa untuk ditertibkan," ujar Muhammad Rifai Samosir Ketua PKN Medan Marelan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).


Muhammad Rifai Samosir Ketua PKN Medan Marelan yang didampingi Sudarmanto Sekretaris PKN Medan Marelan menjelaskan bahwa, permintaan penertiban oleh instansi terkaut merupakan bentuk keperdulian terhadap pemerintah kota medan yang dipimpin Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota medan.


Sekali lagi sambung Muhammad Rifai bahwa, PKN Medan Marelan menyikapi pembangunan ruko tersebut atas dasar keperdulian terhadap pemko medan guna mempercepat dalam pertumbuhan ekonomi dan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan yang diperoleh dari retribusi izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


"Kami (PKN) Medan Marelan perduli dengan kepemimpinan Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Oleh karena itu, bangunan ruko 3 unit atas amatan dan pantauan kami terkesan menggunakan izin Permohonam Bangunan Gedung (PBG) kadaluarsa. Dimana, izin PBG yang terpampang dilokasi bangunan ada keganjilan. Pada plank izin PBG terlihat dengan Nama Pemilik : Mariono, Alamat Pemilik : Jln Marelan VIII Linkungan IV, No Izin PBG : 648 / 118.K, Jenis : RTT / Pagar, Jlh Unit : 4 (Empat), Jlh Lantai : 2 (Dua), Lokasi : Jln Marelan Raya VII Gg Rukun I, Kelurahan : Tanah Enam Ratus, Kecamatan : Medan Marelan dengan permohonan izin tahun 2017 silam. Anehnya lagi unit yang dikerjakan berjumlah 3 unit. Inikan jrlas menimbulkan pertanyaan," terang, Muhammad Rifai Samosir.


Sementara, Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Diminta Gandeng Pengusaha Lokal untuk Distribusi Bantuan Korban Bencana
Rakor Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana di Kota Pematangsiantar
Curah Hujan Ekstrem Akibatkan Banjir Bandang dan Longsor, Tiga Kabupaten di Tabagsel Terkena Dampak Mulai Korban Nyawa hingga Pemukiman
Bangun Sinergi Positif, AKBP Wira Prayatna Ajak Komunitas SPELO Edukasi Masyarakat di Padangsidimpuan
Gelar Sosper, Modesta Marpaung Minta Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Semakin Ditingkatkan
Pemkab Asahan Perkuat Komitmen Wujudkan Program Tiga Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
komentar
beritaTerbaru