Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Baca Juga:
Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Solok Jon Firman Pandu didampingi Wakil Bupati Solok Candra, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, unsur Forkopimda, Plh. Sekda Asisten II Deni Prihatni, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Solok, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, tokoh-tokoh masyarakat, serta para pimpinan organisasi kemasyarakatan se-Kabupaten Solok.
Dijelaskan silaturahmi ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi serta menjaga kondusifitas daerah di tengah perkembangan isu nasional, khususnya aksi demonstrasi yang saat ini telah terjadi di 177 titik di 32 provinsi di Indonesia.
Jon Firman Pandu dalam arahannya menyampaikan pentingnya menjaga kesejukan dan kedamaian di tengah masyarakat.
"Kita harapkan menyikapi isu dan konflik yang berkembang dengan penuh kesejukan dan kedamaian. Perlu untuk kita sikapi bagaimana Pemerintah Pusat hingga daerah memastikan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat, menjaga dan menenangkan masyarakat kita. Mari kita siapkan masyarakat yang sejuk dan damai di Kabupaten Solok," ujarnya.
Jon Firman Pandu juga menekankan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga kualitas kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Jangan sampai menjadi potensi konflik. Jaga kondusifitas, jangan ada yang terprovokasi," tegasnya.
Pada kegiatan tersebut sejumlah perwakilan Forkopimda turut menyampaikan pandangan dan himbauannya:
- Kapolres Solok Arosuka: "Alhamdulillah di Sumatera Barat masih zona hijau. Selama ada potensi konflik agar segera kita amankan. Perusakan fasilitas umum bukanlah solusi.
- Kejari Solok : "Koordinasi lintas sektoral penting dilaksanakan untuk menjaga kondusifitas. Mari bersama-sama kita menjaga wilayah kita."
- Ketua DPRD Kabupaten Solok : "Kami menghimbau agar daerah kita tidak mudah terprovokasi. Mari kita saling menjaga kondusifitas di Kabupaten Solok."
- Ketua Pengadilan Negeri Solok : "Saran kami, mari saling menjaga diri dari lisan dan perbuatan yang dapat memprovokasi terjadinya gejolak."
- Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru : "Alhamdulillah warga Kabupaten Solok tenang. Semoga ketenangan ini terus berjalan, dan kami berharap Bupati dan Wakil Bupati senantiasa memperhatikan masyarakatnya.
- Perwakilan Kapolres Solok Kota : "Dari pantauan kami, tidak ada gejolak di Kabupaten Solok. Mari kita bersama menjaga keamanan dan ketertiban."
- Perwakilan Dandim 0309 Solok : "Secara umum situasi keamanan di Solok Raya relatif aman. Namun mari kita tetap waspada, karena yang kita takutkan adalah adanya provokator yang dapat memicu kericuhan."
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan, yang secara umum sepakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah serta tidak mudah terprovokasi isu-isu nasional yang berkembang.(YOSE)
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum