Rabu, 22 Oktober 2025

Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Geruduk Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan KKN di Sejumlah Instansi

Administrator - Rabu, 03 September 2025 18:51 WIB
Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Geruduk Kejati Sumut, Tuntut Usut Dugaan KKN di Sejumlah Instansi
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (3/9/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum mengusut tuntas berbagai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di sejumlah instansi di Sumut.

Aksi tersebut dipimpin Ketua DPW ALAMP AKSI Sumut, Hendri Munthe, yang akrab disapa Tebok. Dalam orasinya, ia menegaskan praktik KKN jelas melanggar undang-undang dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat serta kemajuan negara.

"Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor tanpa pandang bulu, agar cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat benar-benar terwujud," tegas Hendri.

Hendri juga menyoroti maraknya kasus korupsi di Sumut yang diduga melibatkan sejumlah pejabat daerah. Ia mendesak agar Kejati Sumut tidak tebang pilih dalam menindak pihak-pihak yang terlibat.

Dalam pernyataan sikapnya, massa ALAMP AKSI menyoroti sejumlah dugaan kasus, di antaranya:

1. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumut
Kepala dinas berinisial HL diduga melakukan praktik nepotisme dengan merekrut orang dekatnya, termasuk adik ipar dan anak mantan Sekda Sumut, sebagai tenaga ahli. Setidaknya 15 orang disebut berasal dari lingkaran keluarga dan kolega.


2. UPTD RS Khusus Paru
Dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan senilai Rp5,8 miliar. Massa menilai pengerjaan tidak sesuai bestek sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.


3. Dinas PUPR Sumut
Berdasarkan audit BPK RI Nomor 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 ditemukan kekurangan volume dan mutu pada 21 paket pekerjaan jalan dan jembatan senilai Rp8,1 miliar. Baru Rp1,48 miliar yang dikembalikan, sisanya Rp6,62 miliar belum ditindaklanjuti.


4. Biro Kesra Pemprov Sumut
Laporan BPK RI yang sama juga mencatat pengelolaan belanja hibah tidak sesuai ketentuan. Dana hibah Rp10,1 miliar terindikasi tidak tepat sasaran, serta Rp158,6 miliar dana hibah belum dipertanggungjawabkan oleh penerima.

ALAMP AKSI menegaskan, indikasi penyimpangan tersebut mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan integritas penyelenggara negara di Sumut. Mereka mendesak Kejati Sumut segera menindaklanjuti temuan tersebut secara hukum.

"Kami tidak ingin Sumut terus-menerus dicap sebagai daerah rawan korupsi. Aparat hukum harus berani menindak siapa pun yang terbukti melakukan praktik KKN," tutup Hendri.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Langkat Zona Merah Darurat Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat Serta Jajaran
Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*
Kejati Sumut Didesak Usut Keterlibatan Mantan Bupati Dalam Kasus Penjualan Aset PTPN I
PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejati Sumatera Utara Berhasil Pulihkan Hubungan Ibu Dan Anak Di Tapanuli Selatan
komentar
beritaTerbaru