Sabtu, 06 September 2025

Desakan Publik Menguat, Kejati Sumut Diminta Tahan Mantan Kadis PUTR Batu Bara

Administrator - Sabtu, 30 Agustus 2025 19:07 WIB
Desakan Publik Menguat, Kejati Sumut Diminta Tahan Mantan Kadis PUTR Batu Bara
Istimewa

Medan – Desakan publik agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Dinas PUTR Batu Bara semakin menguat. Kasus yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah ini telah menyeret delapan rekanan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga:

Sejumlah kalangan menilai, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada level bawah. Mantan Kepala Dinas PUTR Batu Bara, Ir. Kurnia Lismawati, yang memimpin saat proyek bermasalah itu berjalan, dinilai memiliki tanggung jawab besar dan tidak bisa lepas dari sorotan hukum.

"Tidak masuk akal jika seorang kepala dinas tidak mengetahui proyek bernilai miliaran rupiah. Publik berharap Kejati Sumut berani memeriksa bahkan menahan Kurnia Lismawati bila ditemukan cukup bukti," ujar salah satu tokoh masyarakat di Medan, Jumat (29/8/2025).

Masyarakat menegaskan, penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan. "Jangan sampai bawahan jadi tumbal, sementara pucuk pimpinan dibiarkan lolos," tambahnya.

Direktur Executive Indonesia Mandiri, Dedi Kurniawan., menegaskan bahwa jabatan kepala dinas tidak bisa dijadikan alasan untuk berkilah dari tanggung jawab.

"Kurnia Lismawati adalah pucuk pimpinan di Dinas PUTR saat proyek itu berlangsung. Mustahil beliau tidak tahu. Dalih 'tidak mengetahui' justru mencederai akal sehat publik," kata Dedi.

Ia juga menilai, Kejati Sumut harus segera membuktikan keberanian dan integritasnya dengan menyentuh aktor-aktor utama dalam kasus ini.

"Kalau memang serius ingin memberantas korupsi, jangan berhenti di kontraktor dan PPK. Kepala dinas harus diperiksa secara transparan. Kalau ada bukti kuat, segera lakukan penahanan. Jangan ragu," tegasnya.

Ismail memastikan, Indonesia Mandiri bersama elemen masyarakat sipil akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga membuka peluang untuk melakukan aksi massa bila penanganan kasus ini dianggap setengah hati.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka penindakan pun harus luar biasa. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum," pungkasnya.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Pendidikan: Eks Kadisdik Batubara Dipenjara 1 tahun 4 Bulan, Terdakwa DPO Divonis 72 bulan.
Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadispora AHH
Korupsi Dana Desa, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara
LIRA Ungkap Modus Dugaan Penggelapan Aset Negara di PTPN2
Sertijab Plt. Kadis PUTRHUB Kabupaten Pakpak Bharat, Momentum Peralihan Kepemimpinan
Bintang Mahaputera dan Krisis Nilai: Kritik dari Akademisi UMSU
komentar
beritaTerbaru