
Kombat Bukan Organisasi Preman, Bakal Lahirkan Pemimpin Masa Depan
Medan sumut24.co Ketua Umum DPP Komando Belah Tanah Air (Kombat) Restorasi Indonesia Iskandar ST menyerahkan mandat kepada DPW dan DPD Kom
kotaBaca Juga:
Medan— Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas sekaligus Presidium PRIMA, menilai ketidakhadiran Muryanto dalam panggilan sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. "Sebagai akademisi, Muryanto seharusnya memberi keteladanan dengan menghadiri panggilan KPK. Mangkir tanpa alasan jelas justru memperburuk citra USU dan melukai kepercayaan publik," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, nama baik USU sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Sumatera Utara akan terpengaruh oleh kasus yang menyeret rektornya. Karena itu, kata Sutrisno, penting bagi civitas akademika, alumni, dan masyarakat Sumut mendapat kepastian atas status hukum Muryanto yang juga dikenal sebagai teman dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sutrisno juga mengingatkan agar Muryanto tidak menggunakan fasilitas kampus, termasuk mobil dinas, tiket pesawat, dan biaya hotel, untuk keperluan pemeriksaan di KPK. "Kasus yang ditangani KPK tidak ada kaitannya dengan jabatan rektor USU, sehingga seluruh biaya harus ditanggung pribadi," ujarnya.
Kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar dengan dugaan suap Rp 41 miliar ini telah berlangsung dua bulan terakhir. Namun, rangkaian pemeriksaan dinilai berlarut-larut karena sejumlah saksi, termasuk Muryanto, belum memenuhi panggilan.
Sutrisno mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menonaktifkan Muryanto dari jabatannya agar fokus menjalani proses hukum. "Semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini harus diberhentikan sementara. Tidak boleh ada yang kebal hukum meski memiliki akses ke kekuasaan," katanya.
Menurutnya, bila para saksi tetap mangkir tanpa alasan, KPK berhak melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.rrd
Medan sumut24.co Ketua Umum DPP Komando Belah Tanah Air (Kombat) Restorasi Indonesia Iskandar ST menyerahkan mandat kepada DPW dan DPD Kom
kotaGubernur Sumut Ajak Media Perkuat Sinergi Bangun Daerah
kotaSilaturahmi Dengan Pimred Media, Bobby Nasution Sumut Butuh &ldquoSuper Team&rdquo
Newssumut24.co ASAHAN, Komandan Kodim 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, SH., M.I.P., melepas prajurit jajaran Kodim 0208/Asahan yang akan
NewsJAM Pidum Bangga Insan Adhyaksa Melayani Sepenuh Hati
kotasumut24.co MEDAN, Hari itu, suasana di sebuah bangunan dekat Pintu IV Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) terasa berbeda. Bangunan yang
kotaForda keIII LPA Kabupaten Deli Serdang Mulai &lsquoMemanas&rsquo, Diprediksi 5 Kandidat Bakal Bersaing
kotaSosialisasi Tipikor kepada PA , KPA, dan PPK
kotaWali Kota menghadiri acara Pelantikan Pimpinan Cabang Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia Raya Pematangsiantar Masa Bakti 20252030
kotaKornas Desak KPK Periksa Ulang Rektor USU Muryanto Amin
kota