Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Baca Juga:
Medan— Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (PRIMA) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kornas sekaligus Presidium PRIMA, menilai ketidakhadiran Muryanto dalam panggilan sebelumnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. "Sebagai akademisi, Muryanto seharusnya memberi keteladanan dengan menghadiri panggilan KPK. Mangkir tanpa alasan jelas justru memperburuk citra USU dan melukai kepercayaan publik," ujar Sutrisno dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan, nama baik USU sebagai perguruan tinggi negeri terbesar di Sumatera Utara akan terpengaruh oleh kasus yang menyeret rektornya. Karena itu, kata Sutrisno, penting bagi civitas akademika, alumni, dan masyarakat Sumut mendapat kepastian atas status hukum Muryanto yang juga dikenal sebagai teman dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sutrisno juga mengingatkan agar Muryanto tidak menggunakan fasilitas kampus, termasuk mobil dinas, tiket pesawat, dan biaya hotel, untuk keperluan pemeriksaan di KPK. "Kasus yang ditangani KPK tidak ada kaitannya dengan jabatan rektor USU, sehingga seluruh biaya harus ditanggung pribadi," ujarnya.
Kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar dengan dugaan suap Rp 41 miliar ini telah berlangsung dua bulan terakhir. Namun, rangkaian pemeriksaan dinilai berlarut-larut karena sejumlah saksi, termasuk Muryanto, belum memenuhi panggilan.
Sutrisno mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menonaktifkan Muryanto dari jabatannya agar fokus menjalani proses hukum. "Semua pejabat yang dipanggil dan diperiksa KPK terkait kasus ini harus diberhentikan sementara. Tidak boleh ada yang kebal hukum meski memiliki akses ke kekuasaan," katanya.
Menurutnya, bila para saksi tetap mangkir tanpa alasan, KPK berhak melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.rrd
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota
Menyambut silaturahmi dan berdiskusi dengan Panitia Paskah Umat Katolik Tahun 2026 seKota Pematangsiantar
kota
Wali dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia panen cabai perdana Program Contract Farming di Kelurahan Setia Negara
kota
PROLETAR KEMBALIKAN SURAT USULAN RDP YANG KAMI MOHONKAN"
kota
sumut24.co MEDAN, Bulan suci Ramadan selalu menjadi momentum istimewa untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian sosial.
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Medan (Unimed) melaksanakan kegiatan pendampingan psikososial
kota
sumut24.co Labuhanbatu Selatan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara untuk kedua kalinya berhasil mengungkap k
News
Mantan Bendahara SMAN 19 Medan Divonis 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Klien Kami Dihukum Karena Kealpaannya, Bukan Korupsi
Hukum
sumut24.co ASAHAN, Dalam suasana penuh kehangatan di Bulan Ramadhan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan bagi bagi takjil kepada masyarakat d
News