Minggu, 12 Oktober 2025

KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pemberi Perintah ke Topan Ginting

Administrator - Jumat, 15 Agustus 2025 15:57 WIB
KPK Dinilai Tak Berani Sentuh Pemberi Perintah ke Topan Ginting
Istimewa

MEDAN - Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional dan provinsi di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kadis PUPR, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Baca Juga:

Sutrisno, yang juga mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 menyebut KPK terkesan hanya fokus memeriksa aparatur pelaksana dan pihak swasta, sementara figur yang diduga memberi perintah langsung kepada TOP justru tak tersentuh.

"TOP dijadikan tumbal. KPK membangun narasi seolah permintaan fee proyek adalah inisiatif TOP atau pihak swasta. Padahal ada pihak berkuasa yang diduga memberi perintah langsung. Orang ini tidak pernah dipanggil," tegas Sutrisno, di Medan Jumat (15/8).

Dia mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, KPK memeriksa puluhan saksi, di antaranya Letnan Dalimunthe mantan Sekda dan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal.

Kedua tokoh tersebut dikenal memiliki kedekatan politik dengan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, menantu Presiden Joko Widodo.

KPK juga telah memeriksa AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah Polri yang disebut sebagai teman dekat Bobby, serta sejumlah aparat penegak hukum dari Kejaksaan. Namun, Sutrisno menilai semua itu belum menyentuh inti masalah.

"Ini sudah jelas mengarah pada lingkaran dekat Bobby. Tapi KPK seperti takut. Padahal dalam OTT di Kolaka Timur dan PT Inhutani V, KPK berani menyasar pimpinan tertinggi lembaga. Kenapa di Sumut berhenti di Topan?," ujarnya.

Selain itu, Sutrisno juga mempertanyakan keberadaan dua pucuk senjata api beserta amunisi yang ditemukan saat penggeledahan rumah TOP. Ia menegaskan bahwa KPK tidak punya kewenangan menilai legalitas kepemilikan senjata tersebut, dan Polri harus segera memberikan klarifikasi terbuka.

"UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jelas mengatur sanksi kepemilikan ilegal senjata api, bahkan bisa hukuman mati. Polri harus mengungkap nomor registrasi, asal-usul, dan tujuan penggunaan senjata itu. Jangan diam," tegasnya.

Dengan demikian, Sutrisno mendesak KPK, Polri, Gubernur Sumut, hingga Mendagri untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait alur perintah dalam kasus ini, status hukum senjata api, dan alasan pihak-pihak tertentu belum dipanggil.

"HUT ke-80 RI seharusnya menjadi momentum membersihkan praktik korupsi tanpa pandang bulu. Jangan sampai publik melihat KPK hanya berani pada kasus kecil, tapi takut pada kasus besar yang menyentuh lingkar kekuasaan," tutup Sutrisno.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KAMAK Tuding KPK Lindungi Bobby Nasution di Kasus Korupsi Jalan
Jejak Panjang Kasus Jalan Rp165 Miliar di Sumut: Dari Tender E-Katalog hingga Dugaan Perintah Politik
Sidang Korupsi Jalan Rp165 Miliar: Anak Buah Ungkap Perintah Topan Ginting Menangkan PT DNG
Bobby Nasution Sebut SPI 2024 Jadi Momentum Penguatan Integritas di Tahun 2025
Orang Dekat Gubsu Topan Obaja Ginting Bersaksi di Sidang Suap Proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot
Jaga Marwah: Topan Ginting Harus Berani Terus Terang, Jangan Mau Jadi Tumbal Kekuasaan
komentar
beritaTerbaru