Rabu, 04 Februari 2026

Desa Bersejarah di Pantai Labu Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 15:54 WIB
Desa Bersejarah di Pantai Labu Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa
Istimewa

Pantai Labu – Desa Pantai Labu Baru, salah satu desa tertua di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik bukan karena sejarahnya yang panjang, melainkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga:

Desa yang berdiri sejak tahun 1890 ini awalnya dikenal sebagai Kampung Suka Raja, wilayah pesisir yang dulunya diserahkan oleh Sultan Serdang kepada Sultan Syaiful Alamsyah. Seiring perjalanan waktu, kampung ini mengalami perubahan status dan nama, hingga resmi menjadi Desa Pantai Labu Baru pada 1969 di bawah kepemimpinan Syahuldin Purba. Pemilihan kepala desa pertama dilakukan pada 1986 dan dimenangkan oleh Syamuddin Purba.

Kini, lebih dari satu abad sejak berdirinya, desa bersejarah ini masuk dalam daftar 10 desa di Kecamatan Pantai Labu yang tengah diperiksa terkait dugaan korupsi dana desa. Pelaksana Tugas (PLT) Camat Pantai Labu, M Azizur Rahman, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun enggan membeberkan rinciannya.

"Soal temuan dugaan korupsi dana desa, coba ditanya langsung kepada Inspektorat," ujarnya, Selasa, (12/8).

Azizur juga mengakui adanya permasalahan di Desa Pantai Labu Baru terkait kinerja kepala desa yang jarang hadir dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana anggaran. "Sudah kita panggil dan sudah diberi peringatan ketiga, jadi kita tunggulah hasilnya," tambahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian kegiatan pembangunan dan pemberdayaan yang didanai APBN melalui dana desa diduga tidak terealisasi. Nilai kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Warga menilai, jika benar terjadi penyelewengan, hal ini mencoreng warisan panjang desa yang memiliki sejarah penting bagi masyarakat pesisir Pantai Labu.

Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Inspektorat dan kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
OJK Gandeng Pemerintah Percepat Reformasi Pasar Modal Lewat 8 Rencana Aksi
Wamenkop RI Tinjau Koperasi Desa Merah Putih Mangga Dua, Progres Pembangunan Capai 96 Persen
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
Dugaan Kutipan Dana Desa, Kepala Kejari Padang Lawas dan Dua Jaksa Ditarik ke Jakarta
Satu Unit Rumah di Desa Tebing Tinggi Ludes Terbakar, Kapolsek dan Camat Tanjung Beringin Langsung Ambil Tindakan
komentar
beritaTerbaru