Pantai Labu – Aroma penyimpangan
dana desa di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, semakin tercium. Sedikitnya 10
desa di wilayah ini tengah diperiksa aparat terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran. Namun, Pelaksana Tugas (PLT) Camat Pantai Labu, M Azizur Rahman, memilih tidak membeberkan detail temuan tersebut.
Baca Juga:
"Soal temuan dugaan korupsi dana desa, coba ditanya langsung kepada Inspektorat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, (12/8).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan itu mencakup berbagai item penggunaan dana desa, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengadaan sarana prasarana, hingga program pemberdayaan masyarakat. Beberapa proyek diduga tidak selesai, bahkan ada yang fiktif.
Sorotan juga tertuju pada Desa Pantai Labu Baru. Kepala desa setempat dilaporkan jarang hadir ke kantor dan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan sesuai rencana anggaran. Pihak kecamatan mengaku telah bertindak.
"Sudah kita panggil dan sudah diberi peringatan ketiga. Jadi kita tunggulah hasilnya," kata Azizur.
Sumber internal di pemerintahan desa mengungkapkan, masalah ini sudah berlangsung sejak awal 2024 dan memicu keresahan warga. Dugaan penyimpangan disebut-sebut bernilai ratusan juta rupiah. Meski begitu, belum ada langkah tegas selain pemeriksaan dan peringatan.
Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian bagi Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa. Jika temuan terbukti, para pihak terkait berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News