Jumat, 05 Desember 2025

Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik

Jangan Menghina Anggota Polri yang sudah Bekerja dengan Maksimal
Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 10:29 WIB
Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda Cemarkan Nama Baik
istimewa
Kuasa hukum Kompol DK melaporkan dua pria diduga melakukan pendem nama baik.
sumut24.co -Medan, Hans Silalahi SH kuasa hukum Kompol DK melaporkan dua pria bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik, Senin (11/8/2025) siang.

Baca Juga:
Keduanya dilaporkan karena mengenakan spanduk yang berisi korban kriminalisasi oknum Kompol DK dan melintas di depan Polsek Torgamba Minggu 10 Agustus 2025. Bahkan, informasinya dugaan pencemaran nama baik itu akan dilakukan oleh terlapor sampai ke Mabes Polri.

"Saya selalu kuasa hukum Dedi Kurniawan atau yang disebut sebagai Kompol DK melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik," kata Hans Silalahi SH.

Menurut Hans, dirinya tidak mengenal sosok terlapor dan meminta agar terlapor ini ataupun siapapun jangan pernah menghina anggota Polri yang sudah bekerja dengan maksimal.

"Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Jika ingin mengkritik kinerja silahkan, tapi jangan menyerang kepribadiannya dan menghinanya itu akan melanggar hukum dan ada sanksinya yaitu Pasal 315 KUPidana," tambahnya.

Pengakuan Hans, bahwa kasus ini diduga buntut ditangkapnya Rahmadi dan telah ditahan atas kasus narkotika. Bahkan, yang melakukan dugaan pencemaran nama baik sudah dilaporkan lebih dari dua orang.

"Klien kami sudah bekerja dengan maksimal dan sesuai dengan prosedur. Kalau ada yang keberatan dengan proses hukum sudah ada ranahnya. Bahkan kemarin pihak kuasa hukum Rahmadi sudah melakukan Praperadilan namun akhirnya Praperadilan ditolak oleh PN Medan. Artinya itu membuktikan klien kami bekerja dengan maksimal," terangnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti ketika dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihak SPKT akan menindaklanjuti laporan itu.

"Pastinya laporan itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.(RED)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolrestabes Medan Turunkan Dua Timsus Anti Begal, Disampaikan dalam Audiensi GODAMS
Bupati Madina Dampingi Dua Menteri Tinjau Pengungsi, Pemerintah Janji Percepatan Bantuan
Proses Pengadaan Tanah Tor Hurung Natolu Berujung Jeruji Besi: Hotman Tuding Eks Walikota
Tokoh Pemuda Sumut Daffasya Sinik Apresiasi Bobby Nasution: “Gerak Cepat Gubsu Kembalikan Kejayaan Olahraga Patut Diapresiasi”
Peringati Harlah ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Gelar Donor Darah Bersama PMI
Lapas Binjai Perbaiki Sarpras Mushalla Al-Ikhlas Pengabdian IMIPAS untuk Negeri dalam Rangka Hari Bhakti Ke-1
komentar
beritaTerbaru