Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal: Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara bersama elemen Serikat Pekerja Serikat Buruh berencana akan menggelar aksi setiap seminggu sekali di Kantor Gubsu Boby Nasution, aksi para buruh ini menuntut beberapa poin tuntutan yakni, Naikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) se Sumut minimal 8,5 % hingga 10,5 % untuk tahun 2026 dan Menuntut Boby Nasution Mewujudkan Perumahan murah bagi buruh di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, ia juga menyampaikan aksi ini juga akan mengusung tuntutan Nasional yakni hapuskan Outsourcing dan Pekerja Kontrak dan Sahkan segera UU Ketenagakerjaan yang baru. Aksi ini akan mulai dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 mendatang.
"Kita mulai dari tanggal aksi serentak Nasional, khusus di Sumut kita akan aksi seminggu sekali di Kantor Gubsu jika tuntutan upah dan perumahan murah bagi buruh Sumut tidak disahuti pak Boby Nasution, aksi setiap hari kamis," ungkap Willy Agus Utomo yang juga merupakan Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), kepada wartawan di Medan, Senin (11/08/25).
Menurut Willy, sejauh ini program Gubsu Boby Nasution ke buruh belum terlihat jelas, maka untuk itu pihaknya menguji kepedulian sang Gubsu apakah peka terhadap nasib dan kesejahteraan buruh Sumut yang kondisinya masih jauh dari kesejahteraan.
"Upah di Sumut ini termasuk upah murah dari daerah Industri lainnya, padahal Sumut juga merupakan salah daerah Industri terbesar di Indonesia, kita sudah tertinggal jauh upahnya khususnya Upah Minimum Kabupaten Kota industri di Sumut," papar Willy.
Akibat hal tersebut lanjut Willy, berdampak pada minimya daya beli ditengah masyarakat, karena mayoritas masyarakat Sumut adalah buruh, selain itu masih banyak buruh yang hidupnya menyewa rumah (ngontrak) karena upahnya tidak mampu membeli rumah untuk buruh dan keluarganya, bahkan untuk biaya hidup dan sekolah anak anak masih banyak buruh yang menghutang.
" Buruh itu gali lobang tutup lobang, hutang sana sini tuk hidup, beli rumah gak sanggup, maka pemerintah provinsi harusnya peka, berikan program perumahan rakyat sesuai janji pak Prabowo melalui Gubsu untuk Buruh, agar buruh tidak pusing memikirkan biaya kontrakan lagi, Gubsu harus peka terhadap ini," tegas Willy.
Willy berharap, aspirasi buruh ini dapat direspon baik oleh Boby Nasution, pihaknya berjanji mendukung penuh Boby jika dalam kebijakannya dapat mengangkat kesejahteraan buruh di Sumut.
"Kita siap dukung program Gubsu sepanjang beliau juga memikirkan kesusahan kaum buruh Sumut saat ini, kalau tidak ya aksi kita akan terus berlanjut sampai tuntutan dipenuhi," pungkasnya.(W05)
Foto:
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum