PEMATANGSIANTAR - Pemerintah Kota (
Pemko) Pematangsiantar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan keringanan kepada masyarakat dengan meng
hapus sanksi administrasi berupa
denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tahun pajak dan berlangsung hingga 30 September 2025.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2024, yang telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 15 Tahun 2024.
Menurut Arri, peng
hapusan sanksi administrasi ini diberikan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kota Pematangsiantar dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penerimaan serta menggali potensi piutang PBB-P2.
Arri mengimbau masyarakat pemilik objek pajak PBB-P2 di Pematangsiantar untuk memanfaatkan program ini. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 September 2025," ujarnya.
Pembayaran PBB-P2 yang mendapatkan peng
hapusan
denda hanya dapat dilakukan di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar, Jalan Merdeka Nomor 8.
Arri juga mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban dan hak warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan kota. "Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan demi mewujudkan Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras," tutupnya.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News