Jumat, 21 November 2025

DPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda

Administrator - Minggu, 03 Agustus 2025 10:22 WIB
DPRD Kab.Pakpak Bharat Sahkan Tiga Ranperda
Istimewa

PAKPAK BHARAT | SUMUT24.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pakpak Bharat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi tiga Peraturan Daerah Pakpak Bharat dalam Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat (31/07). Dalam Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pakpak Bharat, Elson Angkat, SS, seluruh Fraksi di DPRD bulat menerima dan mengesahkan ketiga Ranperda dimaksud.
Kita bersyukur bahwa setelah melalui tahapan dan pembahasan yang panjang dan kompleks, akhirnya ketiga Peraturan Daerah ini bisa disahkan. Tentunya berkat kerja keras dari segenap anggota DPRD dalam upaya pembahasan Ranperda yang diajukan Pemerintah, ucap Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor.
Franc Berharap Peraturan Daerah ini bisa segera dilaksanakan dan diaplikasikan dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Saat ini kita masih menunggu hasil evaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara atas tiga Peraturan Daerah ini. Mudah-mudahan hasil evaluasi bisa segera kita terima, ucap dia kemudian.
Adapun tiga Peraturan Daerah dimaksud diantaranya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2029, dan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.(rbm)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Event North Sumatra Innovation Day 2025, Pemkab Pakpak Bharat Raih Juara Harapan III
Wakil Wali Walikota membacakan Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun 2026
Bupati Pakpak Bharat Tanda Tangani MOU Dengan Kejatisu
Desa Silima Kuta Kec Sttu Julu, Tingkatkan B2SA
Meningkatkan Ketahanan Pangan,Bupati Pakpak Bharat Menyalurkan Bibit Jagung Dan Padi Gogo
Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Ketentuan Pengajuan Ranperda, Paripurna Dinilai Tidak Sah
komentar
beritaTerbaru