Sabtu, 29 November 2025

Musa Rajekshah Apresiasi Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 14:40 WIB
Musa Rajekshah Apresiasi Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong
Istimewa

JAKARTA — Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Musa Rajekshah, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah kenegarawanan demi menjaga stabilitas nasional.

Baca Juga:

Presiden Prabowo sebelumnya mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. DPR pun diminta memberikan pertimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

"Keputusan tersebut dilakukan Presiden Prabowo Subianto tentunya demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa," ujar Musa Rajekshah atau yang akrab disapa Ijeck, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Ijeck menilai langkah ini penting untuk mencegah perpecahan sosial-politik akibat kasus hukum yang menyita perhatian publik. Ia juga menyoroti respons cepat Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, dalam menanggapi usulan Presiden.

"Saya mengapresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang sangat responsif dan serius dalam memperhatikan pentingnya penegakan hukum yang adil di negara ini," ucapnya.

Ia menilai, langkah tersebut mampu menjaga stabilitas politik nasional, yang menurutnya sangat diperlukan dalam situasi negara saat ini.

"Pemberian abolisi dan amnesti merupakan keputusan yang bijak dan tepat, karena melihat suasana negara ini membutuhkan kondisi politik yang lebih kondusif," kata Ijeck.

Lebih lanjut, ia berharap keputusan tersebut membawa dampak positif bagi persatuan nasional serta memberi ruang bagi rekonsiliasi di tengah dinamika politik yang berkembang.

Latar Belakang Kasus
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses peradilan terhadap dirinya.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Dengan amnesti yang diberikan, hukuman terhadap Hasto akan dihapuskan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
The Real SUV JAECOO J5 EV Resmi Diluncurkan di Medan
Akan Direlokasi ke Jalan Sutomo, PKL di Jalan Diponegoro Ditertibkan
Daihatsu Luncurkan DAIFEST 2025 Berhadiah Spektakuler serta Program Diskon Khusus bagi ASN dan Guru
Chery Perkuat Ekspansi di Sumatera Utara dengan Hadirkan TIGGO Cross CSH Hybrid dan Sport 1.5T di Medan
Fahdriansyah Siregar Sambut Musa Rajekshah di UIN Padangsidimpuan, Ijeck beri Pesan Penting Moral dan Persatuannya
Musa Rajekshah Minta Masyarakat Sabar: Kemajuan Bangsa Butuh Proses
komentar
beritaTerbaru