Jumat, 16 Oktober 2026

Advokat Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.: Amnesti dan Abolisi Bukan Tameng Kebal Hukum, Negara Harus Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 13:50 WIB
Advokat Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.: Amnesti dan Abolisi Bukan Tameng Kebal Hukum, Negara Harus Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Istimewa

Medan - Menyikapi wacana dan desakan sejumlah pihak terkait pemberianamnesti atau abolisikepadaHasto KristiyantodanTommy Limbong, Advokat dan Praktisi Hukum,Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H., menegaskan bahwahukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik atau opini publik yang mengaburkan substansi keadilan.

Baca Juga:

Menurut Joni, pemberian amnesti maupun abolisi merupakanhak prerogatif Presidenyang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, namunbukan berarti dapat digunakan secara semena-menauntuk menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita harus bedakan antara upaya hukum, proses pembelaan, dan intervensi kekuasaan. Jika Hasto dan Tom Limbong tidak terbukti bersalah, maka pengadilanlah yang harus menyatakan bebas, bukan Presiden melalui amnesti atau abolisi," tegas Joni.

Ia menambahkan bahwaamnesti bersifat kolektifdan umumnya diberikan dalam konteks politik negara, seperti konflik bersenjata atau perbedaan ideologi, sementaraabolisi diberikan sebelum proses hukum selesai, dengan pertimbangan tertentu yang sangat ketat.

"Kalau ini digunakan hanya karena kedekatan kekuasaan atau tekanan politik, maka ini bisa menjadi preseden buruk dalam sistem hukum kita," jelasnya.

Joni juga mengingatkan bahwa pemberian abolisi atau amnesti terhadap seseorang yang sedang berperkara pidanaberpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dan bahkan bisa ditafsirkan sebagai bentukintervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

"Penegakan hukum harus adil, objektif, dan tidak boleh tunduk pada agenda politik jangka pendek," ujarnya.

Sebagai Advokat, Joni menegaskan bahwa dirinya mendukung penuhproses hukum yang fair dan transparan, termasuk pembelaan terhadap hak-hak terdakwa. Namun ia juga mengingatkan bahwapembelaan hukum harus dilakukan di dalam ruang peradilan, bukan melalui pintu belakang kekuasaan.

"Jangan jadikan amnesti dan abolisi sebagai alat untuk mengaburkan kebenaran. Negara hukum harus menempatkan semua warga negara setara di hadapan hukum,"tutupnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Meruntuhkan Impunitas Konstitusional: Putusan MK dan Urgensi Pembersihan Hukum Nasional
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT Toba Surimi Industries vs Bank Mandiri di PN Medan Kembali Ditunda
Judi Togel Beromset Ratusan Juta Perhari Diduga Milik Oknum Wakil Rakyat Tidak Tersentuh Hukum
Antonius Tumanggor: Wali kota Medan Bukan Superman atau Aladin di Negeri Dongeng, Mari Dukung dan Beri Masukan Positip
Berulang Berganti Kasat dan Kapolsek, Balga Tidak Tersentuh, Tetap Eksis Edarkan Narkoba d Bilah Hilir
Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru