Selasa, 16 September 2025

Bangunan di Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Diduga Gunakan Izin PBG Kadaluarsa

Darmanto - Kamis, 31 Juli 2025 12:03 WIB
Bangunan di Depan Masjid Al-Taqwa Psr I Tengah Marelan Diduga Gunakan Izin PBG Kadaluarsa
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Aneh bin ajaib, pengerjaan bangunan di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Medan Marelan diduga menggunakan izin Permohonam Bangunan Gedung (PBG) kadaluarsa.


Tidak hanya itu, pengerjaan 3 (tiga) unit bangunan yang berada tepat di depan Masjid Al - Taqwa tersebut juga terkesan menggunakan plank izin PBG milik orang lain.


Dari amatan wartawan, dugaan izin PBG kadaluarsa dan plank PBG milik orang lain yang terpampang dilokasi bangunan ada keganjilan. Dimana pada plank izin PBG terlihat dengan Nama Pemilik : Mariono, Alamat Pemilik : Jln Marelan VIII Linkungan IV, No Izin PBG : 648 / 118.K, Jenis : RTT / Pagar, Jlh Unit : 4 (Empat), Jlh Lantai : 2 (Dua), Lokasi : Jln Marelan Raya VII Gg Rukun I, Kelurahan : Tanah Enam Ratus, Kecamatan : Medan Marelan.


Syawaluddin ST Lurah Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kepada wartawan menyebutkan bahwa pihaknya sudah menghimbau pihak pengembang agar membangun sesuai izin.


"Himbauan untuk membangun sesuai izin PBG sudah kita sampaikan kepada pemilik," ucap Syawaluddin ST, Lurah Tanah Enam Ratus, Medan Marelan saat dikonfirmasi.


Sementara, Agus Kepala Lingkungan IV menyebutkan bahwa, pemilik bangunan tersebut bernama, Bowo. "Kalau tidak salah pemilik bernama, Bowo. Dan soal izin PBG sudah saya himbau mengurus izin PBG nya," terang Kepling.


Dari amatan wartawan, meski informasi dan keterangan dari pihak kelurahan sudah menghimbau pengurusan izin PBG, namun sepertinya, pemilik bangunan terkesan tidak mengindhkan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Izin PBG Villa De Sani Jln Psr 2 Barat Ujung Kelurahan Tanah Enam Ratus Medan Marelan Dipertanyakan
Berubah Status, Mahyaruddin Salim Resmikan Masjid Amaliyyah
Masa Depan USU yang Dipertaruhkan
Pemimpin Harus Lahir dari Masjid
Ijeck Resmikan Masjid Ke-56 Warisan Haji Anif di Kampus UIN Syahada Padangsidimpuan
Diduga Menggunakan Jabatan Sesuka Hati, Aktivis 98 Minta Copot Jabatan Kades Helvetia Kecamatan Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru