Medan |sumut24.co -
Baca Juga:
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Medan sebut, Satpol PP Kota
Medan terkesan lemah dalam penegakan peraturan daerah pemerintah kota (
Perda Pemko) medan terkait dugaan pelanggaran izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) property Perumahan Raffles Pripate Residance yang berada di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan
Medan Marelan, Kota
Medan.
"Satpol PP yang lemah dalam penegakan perdanya," ucap Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepda wartawan, Sabtu (26/7/2025) saat dikonfirmasi wartawan sembari menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kita sudah menjadwalkan untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik/pengusaha Property Perumahan Raffles Pripate Residance yang berada di Psr I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Begitu juga pihak pihak yang terkait," ungkapnya.
Adapun dugaan pelanggaran dan mark up izin PBG dari dinas instansi terkait No : SK - PBG - 127112 - 16072024 - 001 Tanggal 16 Juli 2024 jenis/type Rumah Tempat Tinggal (RTT) jumlah bangunan 24 unit dengan jumlah 2 (dua) lantai, namun dari amatan wartawan dilokasi bahwa jumlah lantai bagunan menjadi 2 (dua) lantai setengah.
Sebelumnya, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satpol PP Kota Medan yang dikonfirmasi wartawan atas dugaan markup izin PBG property perumahan Raffles Private Residance menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
Namun ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Ketua ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH bahwa, Satpol PP lemah dalam penegakan perdanya, Kasatpol PP Medan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap yang kembali dikonfirmasi wartawan tidak menjawab.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News