Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi

Administrator - Minggu, 20 Juli 2025 13:48 WIB
Pemprov Sumut Dianggap Gunakan Lagu Indonesia Raya sebagai Pengalihan Isu Korupsi
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) agar instansi pemerintah dan swasta memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan Teks Pancasila setiap hari kerja pukul 10.00 WIB menuai sorotan. Imbauan ini dinilai muncul di tengah sorotan tajam publik atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Pemprov Sumut.

Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 yang dikeluarkan pada 30 Juni 2025 itu terbit hanya dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Topan merupakan salah satu pejabat muda yang dianggap dekat dengan Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (26/6/2025) dan langsung ditahan dengan status tersangka dua hari kemudian. Penangkapan ini menjadi pukulan bagi citra pemerintahan daerah Sumut, terlebih karena Topan baru dilantik pada Februari lalu.

Tudingan Pengalihan Isu

Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, menilai imbauan menyanyikan lagu kebangsaan secara rutin tersebut sebagai bentuk pengalihan isu dari persoalan utama, yakni badai korupsi yang mengguncang Pemprov Sumut.

> "Surat edaran ini tidak lahir dari semangat kebangsaan, melainkan muncul sebagai reaksi atas guncangan politik dan hukum akibat OTT KPK terhadap pejabat utama di lingkungan Gubernur," kata Sutrisno dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas, Minggu (20/7/2025).

Menurut Sutrisno, upaya membangun nasionalisme tidak cukup hanya dengan simbolisme seperti memperdengarkan lagu kebangsaan, apalagi jika dilakukan secara seragam dan terpusat.

"Rasa cinta tanah air seharusnya diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, bukan hanya lewat seremoni di kantor-kantor," ujarnya.

Payung Hukum Dinilai Lemah

Imbauan ini merujuk pada Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Namun, ketentuan tersebut bersifat fakultatif atau tidak wajib. Dalam aturan itu disebutkan bahwa lagu kebangsaan dapat diperdengarkan sebagai bentuk ekspresi rasa kebangsaan, bukan kewajiban yang mengikat.

Sebaliknya, penggunaan lagu kebangsaan secara wajib hanya berlaku dalam tujuh situasi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat (1), seperti dalam upacara kenegaraan, penyambutan presiden, atau acara resmi pemerintahan.

"Tidak ada kewajiban hukum bagi instansi untuk mengikuti surat edaran tersebut. Imbauan itu bukan regulasi, apalagi perintah," kata Sutrisno.

Korupsi Tetap Mengakar

Sutrisno juga menyoroti bahwa korupsi tetap marak meski lagu kebangsaan telah lama menjadi bagian dari upacara dan kegiatan resmi kenegaraan. Hal ini menunjukkan bahwa nasionalisme tidak cukup dibangun lewat ritual, melainkan melalui penegakan hukum dan integritas kepemimpinan.

Ia menyebut, pejabat negara yang selama ini berdiri memimpin upacara, menyanyikan lagu kebangsaan, dan membaca Teks Pancasila justru tidak sedikit yang tersandung korupsi.

"Yang dibutuhkan Sumut saat ini bukan surat edaran nasionalistik, tetapi keberanian untuk membersihkan pemerintahan dari praktik KKN dan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Kritik Simbolisme

Sutrisno menyarankan agar upaya membangkitkan kesadaran berbangsa diarahkan pada penegakan hukum yang adil, pemilu yang bersih, serta rekrutmen pejabat yang bebas dari transaksi politik.

> "Jangan-jangan para pejabat justru lebih butuh mendengarkan lagu-lagu seperti Tobat Maksiat atau Bongkar, agar takut berbuat curang," pungkasnya.

Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Nama Marwan Dasopang Menggema di Gedung KPK
KAMAK Dukung Kejati Sumut Bongkar Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN Regional I ke PT CiputraLand
Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I, Penyidik Kejati Sumatera Utara Amankan Uang 150 Miliar Rupiah Dari PT.Deli Megapolitan Kota Residenc
Belum Selesai Kasus Dugaan Korupsi Kondom, Suib Naik Jabatan Jadi Plt Kadis Perkim Sumut
KPK Usut dan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Elpi Yanti Harahap Diduga Terima Suap Rp7,27 Miliar
komentar
beritaTerbaru