Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
Baca Juga:
Pasalnya, sikap legislator yang sebelumnya berupaya membuka segel dan kembali ditutup pihak Pemkab Deli Serdang dinilai mr ciderai dunia pendidikan serta terindikasi pelanggaran undang-undang.
Hal itu tegas dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia WKI)Sumatera Utara, Edison Tamba dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025) mengatakan, proses belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dilindungi oleh hukum agar hak atas pendidikan dapat terlaksana dengan baik.
"Bupati dan wakil Bupati, belajar dan cari informasi yang baru menambah wawasannya. Jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin, Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kenapa tingkahnya seakan mengkebiri hak para siswa tersebut? " Ujar Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.
Dipaparkan Edoy, Pemkab Deli Serdang yang tidak memperbolehkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah menggunakan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar terkesan menghalangi siswa mendapat hak untuk memperoleh pendidikan.
Tindakan yang dapat menghalangi proses belajar mengajar seperti itu, sudah seperti intimidasi, serta terkesan merusak mental para siswa harus dapat dikenakan sanksi hukum.
Pelaku tindakan yang menghalangi proses belajar mengajar dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terlepas apapun itu persoalannya, anggota legislatif berhak dan harus menggunakan haknya lakukan interplasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati dengan dasar hukum dalih hukum UUD 19945 pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) serta didukung UU Perlindungan Anak" Tegasnya.
Selain itu, lanjut Edoy Tamba yang juga ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mengingatkan Bupati dan wakil bupati terkait peraturan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) tentang alih fungsi lahan yang tidak digunakan, khususnya yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Pemerintah memungkinkan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan. Sangat bertentangan dengan polemik gedung eks SMP Negeri 2 yang dimanfaatkan dengan baik dalam dunia pendidikan tjngkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh Al Washliyah.
"Kita apreasiasi sikap legislator yang berjalan dengan tugas fungsinya sesuai Asta Cita Presiden. Ketua DPD Golkar Deli serdang, DPD Gerindra dan partai lainnya, yang kita tau mendukung pencalonan Bupati dan wakil, jangan ragu gunakan hak interplasinya. Kami para aktivis baik lokal dan nasional, yang bangga atas langkah perjuangan para legislator, siap berjuang bersama di Ibu kota, menyuarakan sikap buruk Bupati dan Wakil di Kementrian Pendidikan dan Kemendagri "pungkasnya.red2
Tim Tabur Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
News
BDR Siswa Kota Solok Diperpanjang hingga 16 September.
News
TPPKK Kota Solok Menggelar Lomba Ekspose Koordinator Kelompok Dasawisma Tingkat Kota Solok Tahun 2026.
kota
SK Golkar Sumut Akhirnya Terbit, Andar Amin Resmi Pimpin Untuk Periode 2025&ndash2030
News
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News