Keluarga Jogja di Medan Bagikan Ribuan Takjil di Depan Manhattan Mall
Medan Sumut24.coPaguyuban Keluarga Jogja di Medan kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan takjil kepada masyarakat yang mel
News
Baca Juga:
Pasalnya, sikap legislator yang sebelumnya berupaya membuka segel dan kembali ditutup pihak Pemkab Deli Serdang dinilai mr ciderai dunia pendidikan serta terindikasi pelanggaran undang-undang.
Hal itu tegas dikatakan Ketua Depidar Wira Karya Indonesia WKI)Sumatera Utara, Edison Tamba dalam rilisnya, Rabu (16/7/2025) mengatakan, proses belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dilindungi oleh hukum agar hak atas pendidikan dapat terlaksana dengan baik.
"Bupati dan wakil Bupati, belajar dan cari informasi yang baru menambah wawasannya. Jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 menjamin, Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Kenapa tingkahnya seakan mengkebiri hak para siswa tersebut? " Ujar Edison Tamba atau akrab disapa Edoy.
Dipaparkan Edoy, Pemkab Deli Serdang yang tidak memperbolehkan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah menggunakan gedung eks SMP Negeri 2 untuk kegiatan belajar mengajar terkesan menghalangi siswa mendapat hak untuk memperoleh pendidikan.
Tindakan yang dapat menghalangi proses belajar mengajar seperti itu, sudah seperti intimidasi, serta terkesan merusak mental para siswa harus dapat dikenakan sanksi hukum.
Pelaku tindakan yang menghalangi proses belajar mengajar dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Terlepas apapun itu persoalannya, anggota legislatif berhak dan harus menggunakan haknya lakukan interplasi terhadap Bupati dan Wakil Bupati dengan dasar hukum dalih hukum UUD 19945 pasal 31 dan Pasal 28C ayat (1) serta didukung UU Perlindungan Anak" Tegasnya.
Selain itu, lanjut Edoy Tamba yang juga ketua Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) mengingatkan Bupati dan wakil bupati terkait peraturan Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) tentang alih fungsi lahan yang tidak digunakan, khususnya yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Pemerintah memungkinkan untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan. Sangat bertentangan dengan polemik gedung eks SMP Negeri 2 yang dimanfaatkan dengan baik dalam dunia pendidikan tjngkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) oleh Al Washliyah.
"Kita apreasiasi sikap legislator yang berjalan dengan tugas fungsinya sesuai Asta Cita Presiden. Ketua DPD Golkar Deli serdang, DPD Gerindra dan partai lainnya, yang kita tau mendukung pencalonan Bupati dan wakil, jangan ragu gunakan hak interplasinya. Kami para aktivis baik lokal dan nasional, yang bangga atas langkah perjuangan para legislator, siap berjuang bersama di Ibu kota, menyuarakan sikap buruk Bupati dan Wakil di Kementrian Pendidikan dan Kemendagri "pungkasnya.red2
Medan Sumut24.coPaguyuban Keluarga Jogja di Medan kembali menggelar aksi sosial dengan membagikan ribuan takjil kepada masyarakat yang mel
News
Drama Panjang KONI Padangsidimpuan Berakhir, Kursi Ketua KONI Padangsidimpuan Akhirnya Jatuh ke Hasanuddin Sianipar Resmi Pimpin Periode 202
kota
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Bagikan Takjil untuk Para Tahanan
kota
Aksi Ramadhan Polsek Batunadua Bersama Pemuda dan Mahasiswa, Takjil Dibagikan ke Pengendara
kota
Gerakan Pangan Murah Polri Digelar, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Bantu Warga Dapat Beras Harga Terjangkau
kota
Aksi Kejarkejaran! Polres Padangsidimpuan Ringkus Residivis Narkoba di di Wek IV
kota
Wabup Madina Atika Azmi Beri Contoh Nyata, Pekarangan Rumah Disulap Jadi Kebun Jagung Guna Tekan Inflasi
kota
Buka Puasa Bersama Ormas dan OKP, Bupati Gus Irawan Ajak Masyarakat Bangkit Pasca Bencana di Tapsel
kota
Rambin Rusak di Sipogu Jadi Sorotan, Bupati Saipullah Nasution Instruksikan PUPR Segera Turun Tangan
kota
Pesan Tegas Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Lantik Pj Sekda Tingkatkan Profesionalisme Dalam Bekerja!
kota