Minggu, 13 Juli 2025

Satpol PP Paluta Gencar Razia Tempat Hiburan Malam, Tindak Lanjuti Gerakan Jihad Anti Maksiat dari Bupati Reski Basyah

Administrator - Minggu, 13 Juli 2025 10:23 WIB
Satpol PP Paluta Gencar Razia Tempat Hiburan Malam, Tindak Lanjuti Gerakan Jihad Anti Maksiat dari Bupati Reski Basyah
Paluta |sumut24.co -

Baca Juga:

Gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang diinisiasi oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., kini benar-benar mulai menunjukkan taringnya. Melalui aksi nyata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Padang Lawas Utara kembali turun ke lapangan untuk melakukan razia besar-besaran terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pada Kamis malam (10/7/2025), petugas Satpol PP menyisir sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran, termasuk kafe karaoke dan warung-warung yang menjual minuman keras di kawasan Kecamatan Padang Bolak.

"Kami menjalankan instruksi langsung dari Bapak Bupati. Ini adalah bagian dari komitmen beliau dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan bersih dari praktik maksiat. Banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tempat hiburan yang tak berizin dan menjual minuman keras di lingkungan mereka," jelas Kasatpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara, Indra Saputra Nasution, saat ditemui Jumat (11/7/2025).

Dalam operasi tersebut, beberapa tempat yang diduga menjadi lokasi praktik maksiat langsung disegel. Termasuk bangunan-bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh wanita-wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu karaoke. Tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tiga orang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu. Selain itu, puluhan liter minuman fermentasi dan beberapa botol minuman keras turut diamankan sebagai barang bukti. Semua temuan tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Indra Saputra Nasution menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia serupa secara berkala sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak melarang orang berusaha, tapi usaha tersebut harus legal dan tidak merugikan lingkungan sekitar. Silakan urus izin usahanya, jangan jual minuman beralkohol secara sembunyi-sembunyi. Ini semua demi kebaikan bersama," tegasnya.

Langkah tegas dari Pemkab Padang Lawas Utara ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, khususnya masyarakat yang selama ini merasa resah dengan keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan mereka.

Dengan adanya razia rutin ini, diharapkan tempat-tempat usaha hiburan malam yang tidak memiliki izin serta menyimpang dari aturan hukum yang berlaku, bisa tertib dan tidak lagi mengganggu ketenangan masyarakat.

Pemerintah daerah pun memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, bukan hanya bersifat seremonial.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Paripurna DPRD Paluta Ranperda 2024 dan RPJMD 2025-2026,Reski Basyah Harahap Harap segera ditetapkan menjadi Perda
Program Desa Ku Terang Terealisasi, Warga Desa Tumpatan Nibung Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Deli Serdang dan Kadis SDABMBK
Wabup Candra Ajak Calon Investor Keliling Daerah
Bupati Jon Firman Pandu langsung Tinjau Pasar Bukit Sileh
Bupati Asahan dan Forkopimda Hadiri Peresmian Dapur  SPPG di Jajaran Polres Se-Sumut
Pemkab Madina Soroti PT Sorikmas Mining dan PT SMGP saat Terima Kunjungan DPRD Sumut, Saipullah Nasution : IPM Masih Tertinggal
komentar
beritaTerbaru