Selasa, 17 Maret 2026

Diduga Korupsi Rp20 Miliar, Proyek Eks Dinas SDA CKTR Sumut Tahun 2022 Didesak Diusut

Administrator - Jumat, 11 Juli 2025 10:00 WIB
Diduga Korupsi Rp20 Miliar, Proyek Eks Dinas SDA CKTR Sumut Tahun 2022 Didesak Diusut
Istimewa

Baca Juga:

Medan – Dugaan korupsi sebesar Rp20,39 miliar dalam proyek eks Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sumatera Utara tahun anggaran 2022 kembali mencuat. Aparat penegak hukum diminta segera mengusut tuntas 31 item kegiatan proyek tersebut yang bersumber dari DIPA Tahun 2021 Nomor 033.06.1.079330/2022 tanggal 17 November 2021.

Desakan itu disampaikanketua Lembaga Investigasi Anti Korupsi Sumut Faisal SH kepada wartawan di Medan, Jumat (11/7/2025). Ia mengatakan, realisasi anggaran proyek yang kini telah berada di bawah Dinas PUPR itu mencapai Rp20.394.971.031, namun diduga kuat terjadi mark-up hingga pengadaan fiktif.

"Banyak dugaan penyimpangan mulai dari pengadaan ATK, honor petugas, perjalanan dinas hingga proyek fisik yang dikerjakan tertutup dan tidak transparan. Kita harap penyidik kepolisian, kejaksaan maupun KPK menindaklanjuti laporan ini," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Edi, pengawasan lemah terutama pada 10 daerah irigasi, dan pejabat pelaksana proyek seperti KPA dan PPK diduga hanya fokus pada penyerapan anggaran tanpa memastikan mutu pekerjaan.

Dugaan korupsi mencakup operasi rutin daerah irigasi di sejumlah kabupaten, seperti DI Namu Sira-sira (Langkat) sebesar Rp815 juta, DI Sei Ular Perbaungan dan Buluh (Serdang Bedagai) Rp1,7 miliar, hingga DI Batang Gadis (Madina) Rp1,02 miliar.

Selain itu, terdapat 10 paket pekerjaan fisik yang diduga dikerjakan oleh pihak internal tanpa mekanisme pengadaan yang jelas. Proyek-proyek tersebut antara lain pemeliharaan berkala DI Belutu, Bandar Sidoras, hingga Kerasaan dengan biaya bervariasi antara Rp180 juta hingga Rp214 juta per lokasi.

Tak hanya itu, proyek pemeliharaan rutin yang dikerjakan dengan sistem swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) juga diduga terjadi penggelembungan anggaran. Nilai SPK di lapangan yang seharusnya hanya Rp15 juta, diduga dinaikkan hingga lebih dari Rp150 juta.

Parahnya, untuk menutupi kekurangan mutu pekerjaan, diduga digunakan dokumentasi foto dari pekerjaan tahun-tahun sebelumnya.

Di samping itu, dugaan mark-up juga ditemukan pada belanja administrasi kantor di Kota Medan, seperti honor pejabat, ATK dan biaya foto copy yang mencapai Rp554 juta, serta kegiatan pelaporan e-monitoring senilai Rp30 juta.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pihak berwenang dari Dinas PUPR Sumut maupun instansi terkait yang dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.tim

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji: Kasat Reskrim Polres Padang Lawas Bagikan Takjil untuk Para Tahanan
Aksi Kejar-kejaran! Polres Padangsidimpuan Ringkus Residivis Narkoba di di Wek IV
Hilirisasi Mineral Jadi Fokus, DPR Kawal Proyek Smelter Inalum di Kalbar
Kejar Target Standar Internasional, Wali Kota Medan Minta Pembangunan Stadion Teladan Lari Kencang Namun Tetap Safety
Ramadan Penuh Berkah, IKA UNPAB Gelar Buka Puasa Bersama dan Aksi Berbagi Takjil
Pengadaan Komputer Dinkes Asahan di Mark-up Rp3,3 Miliar, TGR Rp1,2 Miliar Belum Dikembalikan
komentar
beritaTerbaru