Medan – Ketua Organisasi Masyarakat Muda Bersatu Anti Korupsi (OMMBAK) Sumut, Rozi Albanjari, menyebut pernyataan Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara soal komitmen menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lebih dari omong kosong belaka.
Baca Juga:
"Komitmen itu hanya sebatas lips service. Tidak ada bukti nyata di lapangan. Kalau serius, kenapa sampai sekarang oknum seperti Tarmuzi masih dibiarkan bebas berkeliaran dan justru seperti anak main para pejabat Kanwil?" tegas Rozi dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).
Rozi menuding, Tarmuzi—yang disebut-sebut terlibat dalam berbagai pelanggaran etika dan dugaan penyalahgunaan wewenang—masih dilindungi dan difasilitasi oleh oknum pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut. Padahal, menurutnya, banyak laporan masyarakat yang menyoroti sepak terjang Tarmuzi.
"Ini bukti nyata bahwa PP 94 Tahun 2021 tidak dijalankan secara konsekuen. Harusnya Tarmuzi sudah diproses sesuai mekanisme disiplin PNS, bukan malah dijadikan anak emas," tambahnya.
OMMBAK Sumut pun mendesak agar Inspektorat Jenderal Kemenag RI turun langsung menyelidiki indikasi pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN di Sumut.
"Kalau pusat diam saja, maka jangan heran jika publik menilai Kemenag Sumut gagal menjalankan prinsip bersih, transparan, dan akuntabel," pungkas Rozi.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News