Sabtu, 12 Juli 2025

Sewa Laptop Rp 356 Juta di Bawaslu Disorot, Diduga Sarat Manipulasi, Ini Kata Humas Bawaslu Sumut

Administrator - Sabtu, 12 Juli 2025 16:54 WIB
Sewa Laptop Rp 356 Juta di Bawaslu Disorot, Diduga Sarat Manipulasi, Ini Kata Humas Bawaslu Sumut
Istimewa
Baca Juga:


Medan – Pengadaan barang untuk kebutuhan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 kembali mencuat. Kali ini terjadi di tubuh Badan Pengawas Pemilu. Indikasi kuat mengarah pada dugaan manipulasi anggaran dalam pengadaan sewa perangkat laptop dan printer.

Berdasarkan data yang diperoleh dengan Satker Bawaslu Sumut mengalokasikan dana sebesar Rp 356 juta untuk menyewa tiga unit laptop dan dua printer selama 9 bulan. Nilai tersebut dinilai sangat janggal, karena jika perangkat yang sama dibeli langsung, total biayanya diperkirakan hanya sekitar Rp 250 juta.

"Logikanya, dengan dana sebesar itu bisa langsung membeli perangkat baru yang bisa digunakan bertahun-tahun. Ini jelas mengarah pada dugaan korupsi," ujar Ketua Organisasi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (Ommbak) Sumatera Utara, Rozi Albanjari kepada Wartawan, Sabtu (12/7).

Menurut Rozi, dengan sistem sewa tersebut tidak serta-merta menutup dugaan praktik korupsi. kita menilai penggunaan sistem sewa untuk barang bernilai tinggi merupakan modus lama dalam penggelembungan anggaran.


"Ini bukan soal prosedur lagi. Ini soal akal sehat. Masa sewa laptop bisa lebih mahal dari beli?" ujar aktivis antikorupsi itu.

Untuk itu berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK, turun tangan dalam mengusut pengadaan tersebut. kita menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Deli Serdang, tapi juga di Bawaslu kabupaten/kota lain di Sumatera Utara yang menggunakan pola pengadaan serupa.


Sementara itu Humas Bawaslu Sumatera Utara, Helly Herlinda , saat dikonfirmasi membenarkan adanya sewa perangkat selama sembilan bulan tersebut. Namun ia menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan pengadaan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dengan menggunakan dana hibah dalam skema Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukan anggaran dari provinsi.

"Di provinsi hanya tiga bulan. Yang sembilan bulan itu dilakukan oleh PPK di kabupaten/kota. Memang Satker Deli Serdang masih di bawah provinsi, tapi pengadaannya dilakukan oleh PPK kabupaten," kata Helly, Sabtu (12/7).

Helly juga menjelaskan bahwa dari seluruh Bawaslu kabupaten/kota di Sumut, hanya Medan dan Simalungun yang telah menjadi satuan kerja (Satker) mandiri dan mengelola anggaran melalui DIPA masing-masing. Sisanya masih menggunakan dana hibah daerah,ucapnya.

Humas Bawaslu Sumut Helly ketika ditanya soal lebih mahal harga ketimbang beli, Helly enggan berkomentar.

Sementara itu dikonfirmasi Ketua Bawaslu Deliserdang Febriyandi Ginting mengatakan, Soal pengadaan sewa laptop dan printer selama 9 bulan dengan pihak vendor dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Kabupaten atau Kordinator kesekretariatan Bawaslu Deliserdang, begitujuga terkait anggaran sewa menyewa tersebut. Febri juga mengatakan, bahwa Deliserdang belum Satker dan masih dibawah Bawaslu Sumut, katanya. Begitujuga ketika ditanya soal anggaran sewa lebih mahal dari membeli, Febriyandi mengarahkan agar mengkonfirmasi PPK Kabupaten, ucapnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Sumut Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Laptop Pilpres 2024, Nilainya Miliaran Rupiah
Dugaan Korupsi Kolaborasi Pengadaan AC di RSUD Pirngadi Medan Anggaran Rp7 Miliar Jadi Sorotan
Kinerja BAWASLU Padangsidimpuan Dalam Menjaga Demokrasi Tanpa Celah Hukum pada Pemilu Serentak 2024
Ciptakan Sinergi Stakeholder untuk Pemilu yang Aman, Rakor dan Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024 Digelar Bawaslu Padangsidimpuan
Saut Boangmanalu: Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik 2024
Saut Boangmanalu: Bawaslu Sumut Dorong Transparansi Layanan Informasi Publik 2024
komentar
beritaTerbaru